Senin, 28 November 2016

Apa hukumnya bagi orang yg tdk melaksanakan nikah sampai orang itu meninggal dunia?

Dari: Puji J.
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Hadis pokok yang menjadi acuan perintah nikah adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah, memahami hadis di atas,
Pertama, nikah hukumnya wajib bagi yang mampu hubungan badan.
Ibnu Hazm mengatakan,
مسألة: وفرض على كل قادر على الوطء إن وجد من أين يتزوج أو يتسرى أن يفعل أحدهما ولا بد، فإن عجز عن ذلك فليكثر من الصوم
“Wajib bagi lelaki yang mampu hubungan badan, jika dia memiliki dana untuk menikah, atau membeli budak wanita, untuk melakukan salah satunya (menikah atau memiliki budak wanita), dan itu harus. Jika dia tidak mampu secara dana, maka hendaknya dia memperbanyak puasa. Kemudian Ibnu Hazm menyebutkan hadis di atas. (al-Muhalla, 9/3).
Kedua, anjuran bagi yang mampu menikah dan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam maksiat jika tidak menikah. Sehingga latar belakang perintah nikah adalah karena dalam rangka menghindari yang haram. Inilah pendapat mayoritas ulama.
An-Nawawi mengatakan,
وفي هذا الحديث الأمر بالنكاح لمن استطاعه وتاقت إليه نفسه وهذا مجمع عليه لكنه عندنا وعند العلماء كافة أمر ندب لا إيجاب فلا يلزم التزوج ولا التسري سواء خاف العنت أم لا هذا مذهب العلماء كافة ولا يعلم أحد أوجبه إلا داود ومن وافقه من أهل الظاهر ورواية عن أحمد فإنهم قالوا يلزمه إذا خاف العنت أن يتزوج أو يتسرى قالوا وإنما يلزمه في العمر مرة واحدة ولم يشرط بعضهم خوف العنت
Dalam hadis ini terdapat perintah untuk menikah bagi orang yang mampu dan jiwanya sangat bernafsu. Ini disepakati ulama. Namun menurut kami dan banyak ulama, perintah ini sifatnya anjuran, dan bukan wajib. Karena itu, tidak wajib harus menikah atau memiliki budak wanita, baik khawatir zina atau tidak. Inilah madzhab umumnya ulama, dan saya tidak mengetahui seorangpun yang mengatakan wajib nikah kecuali Daud az-Zahiri dan orang yang mengikuti madzhab Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat, seorang lelaki wajib nikah atau memiliki budak wanita jika khawatir terjerumus ke dalam zina.
Para ulama itu mengatakan bahwa kewajiban nikah hanya wajib seumur hidup sekali, dan sebagian mereka tidak mempersyaratkan kekhawatiran terjadi zina. (Syarh Shahih Muslim, 9/173).
As-Syaukani mengatakan,
وأما وجوبه على من خشي الوقوع في المعصية فلأن اجنتاب الحرام واجب وإذا لم يتم الاجنتاب إلا بالنكاح كان واجبا وعلى ذلك تحمل الأحاديث المقتضية لوجوب النكاح …
Tentang hukum wajibnya nikah bagi yang takut terjerumus ke dalam maksiat, karena menjauhi yang haram hukumnya wajib. Jika menjauhi yang haram tidak bisa dilakukan kecuali melalui nikah, maka nikah hukumnya wajib. Hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya menikah, dipahami demikian. (ad-Darari al-Mudhiah, 1/177).
Karena itu, jika ada orang yang meninggal sebelum menikah, insyaaAllah dia tidak menjadi berdoa. Sementara wanita, hukum asal nikah adalah mubah. Anda bisa pelajari di: Bolehkan Wanita Melajang?
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Related Posts:

  • Makna Hadist "Uzur Sampai Usia 60 Tahun" Benarkah manusia diberi uzur sampai usia 60 tahun? Lalu uzur yang dimaksud itu seperti apa? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Pada hari kiamat kelak, penghuni neraka meminta kepada Alla… Read More
  • Tafsir/Makna Hadist Wanita "Kurang Akal & Agama" Kita sering mendengar hadits: النِّسَاءُ نَاقِصَاتُ عَقلٍ وَدِينٍ “Wanita itu kurang akal dan agamanya.” Sehingga dengan itu ada sebagian lelaki menjadikannya sebagai cercaan terhadap wanita. Sebenarnya ada makna hadits … Read More
  • Tafsir/Makna Hadist "Hati Sombong Tidak Masuk Surga" Apa makna hadis, “Tidak masuk surga orang yang ada kesombogan dalam hatiya” karena dalam prakteknya sangat susah. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang dimaksud diriwayatkan dari I… Read More
  • Tafsir/Makna Hadist "Zina Hati" Apa yang dimaksud zina hati ? Dari: Eka Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِ… Read More
  • Tafsir/Makna Hadist "Zina Tidak Mengharamkan Yang Halal" Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Ustadz, bgmn derajat hadis berikut:”Haramnya (pernikahan) tidak mengharamkan yang halal (pernikahan).” (HR Ibn Majah dan al-Bayhaqi). Apa maksud isi hadits tsb? Mr. Tom Ja… Read More

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

88 Pageviews
Mar. 12th - Apr. 12th

Our Facebook Page