Hukum Menikahi Saudara Tiri
Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum ustadz ..
Mau bertanya perihal mahram.
1). Duda dan Janda menikah.
masing2 mempunyai anak yang sudah dewasa. Kemudian anak duda dan anak janda tsb
menikah pula. Bagaimana hukumnya?
2). Bagaimana status mahram anak2
tsb. Apakah ada batasan dalam membuka aurat semisal membuka jilbab dan
bersentuhan semisal salaman?
3). Persoalan lain. Apakah ada batasan melihat aurat (membuka jilbabnya) dan bersalaman bagi istri terhadap adik tiri laki-laki suaminya..?
3). Persoalan lain. Apakah ada batasan melihat aurat (membuka jilbabnya) dan bersalaman bagi istri terhadap adik tiri laki-laki suaminya..?
Mohon penjelasan Ustadz..
Jazaakallaahu khoiron ..
Jazaakallaahu khoiron ..
Dari: Sugeng P.
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala rasulillah, amma ba’du,
Agar tidak terjadi kesalah
pahaman, perlu kita luruskan siapakah saudara tiri?
Seorang duda A memiliki anak
laki-laki X, dan seorang janda B memiliki anak perempuan Y.
Ketika A dan B menikah, hubungan
X dengan Y adalah saudara tiri.
Hubungan Kemahraman
Pernikahan duda dan janda tersebut, bisa
menyebabkan hubungan kemahraman. Status kemahraman ini Allah jelaskan dalam
Al-Quran,
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Diantara wanita yang tidak
boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri
dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian
belum melakukan hubungan dengan istri kalian maka tidak mengapa kalian menikahi
wanita asuhan itu..” (QS. An-Nisa: 23)
Pada ayat di atas, Allah
menegaskan bahwa diantara hubungan yang terjadi karena pernikahan adalah
hubungan seorang laki-laki dengan anak perempuan tirinya. Dalam kasus di atas,
hubuangan antara A dengan Y. Dengan syarat, si A telah melakukan akad nikah dan
terjadi hubungan badan dengan ibunya (si B).
Ini artinya, selain ayah tiri
bukan mahram. Karena itu saudara tiri bukan termasuk mahram, sehingga berlaku
semua hukum ‘bukan mahram’ : Tidak boleh menampakkan aurat, tidak boleh
berduaan, bersentuhan anggota badan, dst. Mereka juga boleh menikah. Sehingga
dalam satu keluarga, Ayah – ibunya menikah, diikuti oleh pernikahan anak bawaan
masing-masing.
Allahu a’lam









0 komentar:
Posting Komentar