Apa yang dimaksud zina hati ?
Dari: Eka
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا،
أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ
المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia.
Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat,
zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat,
sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Hadis di atas menjelaskan kepada kita hakikat zina hati yang
dilakukan manusia. Membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang
membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis, itulah zina
hati.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat
yang lain bersabda:
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ
النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ
أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat
(yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang
terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.”
(HR. Ahmad)
Bagaimana jika yang dibayangkan adalah suami atau istrinya?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Jika seseorang membayangkan melakukan hubungan dengan suaminya
atau istrinya maka tidak masalah. Karena pada asalnya dia dibolehkan untuk
bersentuhan, melihat tubuhnya. Sementara membayangkan jelas lebih ringan dibanding
itu semua, namun jika yang dibayangkan adalah selain suami atau istri, hukumnya
terlarang.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah
al-Faqih, no. 72166)
0 komentar:
Posting Komentar