Merahasiakan Pernikahan?
Bolehkah nikah dirahasiakan? Misalnya, nikahnya dilakukan di KUA,
oleh wali yang sah, ada saksi. Tapi masyarakat dan tetangga belum diberi tahu,
krn takut jd masalah. Dan nanti walimahnya menyusul..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, kita perlu membedakan antara mengumumkan pernikahan
dengan walimah. Inti dari walimah adalah acara makan-makan untuk merayakan
kebahagiaan setelah akad nikah. Sementara pengumuman bentuknya pemberitahuan
kepada masyarakat akan adanya pernikahan.
Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
“Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130,
Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan.
Pertama, batasan mengumumkan pernikahan adalah menghadirkan saksi dalam
pernikahan. Artinya, selama dalam pernikahan telah dihadirkan 2 saksi, maka
sudah dianggap mengumumkan pernikahan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah di atas,
beliau mengatakan,
قال الشيخ رضي الله عنه : معناه : أعلنوا بشاهدين عدلين
Guruku – radhiyallahu ‘anhu – mengatakan, makna
hadis, umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil. (Shahih Ibnu
Hibban, keterangan hadis no. 4066)
Ini berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ نِكَاحَ إلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَي عَدْلٍ
Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil. (HR. ad-Daruquthni 9291 dan dishahihkan al-Albani).
Hanya saja, para ulama menekankan agar pernikahan tetap
diramaikan. Tidak sebatas ada saksi, tapi infonya juag disebarkan ke
masyarakat. Meskipun jika dirahasiakan
Ibnu Qudamah mengatakan,
فإن عقده بولي وشاهدين فأسروه أو تواصوا بكتمانه كره ذلك وصح النكاح
وبه يقول أبو حنيفة والشافعي وابن المنذر، وممن كره نكاح السر عمرـ رضي الله عنه ـ
وعروة وعبيد الله بن عبد الله بن عتبة، والشعبي ونافع ـ مولى ابن عمرـ
Jika ada orang melakukan akad nikah, ada wali dan dua saksi, lalu
mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya
makruh, meskipun nikahnya sah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii,
dan Ibnul Mundzir. Diantara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu
‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi.
(al-Mughi, 7/428)
Kedua, bentuk pengumuman pernikahan adalah dengan menyebarkan informasi
kepada masyarakat tentang adanya pernikahan (at-Tasyhir).
Tidak cukup dengan kehadiran 2 saksi.
Ini merupakan pendapat Malikiyah, Ahmad dalam salah satu riwayat,
Abu Bakr Abdul Aziz dan yang lainnya.
Setelah Ibnu Qudamah menyebutkan pendapat di atas, beliau
mengatakan,
وقال أبو بكرعبد العزيز النكاح باطل، لأن أحمد قال: إذا تزوج بولي وشاهدين:
لا، حتى يعلنه، وهذا مذهب مالك
Sementara Abu Bakr Abdul Aziz, mengatakan, nikahnya batal. Ada
riwayat dari Imam Ahmad, beliau ditanya, “Jika orang menikah, apakah cukup
dengan wali dan dua saksi?” jawab beliau, “Belum cukup, sampai diumumkan.” Dan ini
pendapat Imam Malik. (al-Mughi, 7/428)
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وإن اتفق الجميع على كتمه فهو باطل عند بعض أهل العلم كالمالكية ومن
وافقهم
Jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk
merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama, seperti
Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no.
127689)
Kami sangat menekankan agar setiap pernikahan diumumkan. Minimal
kepada tetangga dan masyarakat sekitar. Karena ini menyangkut masalah kehormatan.
Ketika itu dirahasiakan, bisa jadi akan menimbulkan buruk sangka di tengah
masyarakat karena dia berduaan dengan lawan jenis yang belum pernah mereka
kenal.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar