Syekh Shalih al-Fauzan ditanya tentang hukum merias kedua tangan
dan kaki bagi para perempuan.
Jawaban:
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)
Jawaban:
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya. Di antaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertapa pada Aisyah tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, “Boleh, tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya.” (HR. An-Nasa’i)
Dari Aisyah ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan
kitab kepada Rasulullah shalallahu Alaihi wa sallam dari balik
tabir, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan
tangan beliau dan bersabda, “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan
perempuan.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukisi kuku-kukunya dengan
zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3,
Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar