Pertanyaan, “Karena kelalaian pihak toko, uang kembalian yang harus
diserahkan kepada konsumen ternyata kurang dari yang seharusnya. Konsumen pun
sangat percaya dengan pihak kasir sehingga tidak mengecek uang yang seharusnya
dia terima. Mengingat ada banyaknya jumlah konsumen, pihak kasir tidak ingat
dengan konsumen yang uang kembaliannya masih kurang dari seharusnya. Apa yang
harus dilakukan dengan sisa uang kembalian tersebut?”
Jawaban, “Hukum asal harta orang lain adalah haram dan tidak boleh dimanfaatkan,
kecuali dengan izin pemilik, berdasarkan sabda Nabi,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidaklah halal memanfaatkan harta milik seorang muslim kecuali
dengan kerelaan hatinya.” (H.r. Ahmad dari Anas bin Malik; dinilai sahih oleh Al-Albani di Al-Irwa’, no. 1459 dan Shahih
Al-Jami’, no. 7539)
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ…
“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kaum muslimin itu haram
diganggu.” (H.r. Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah)
Demikian pula, menimbang sabda Nabi,
كُلُّ المسْلِمِ عَلَى المسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap muslim itu haram mengganggu darah, harta, dan kehormatan
muslim yang lain.” (H.r. Muslim dari Abu Hurairah)
Oleh karena itu, hak orang lain itu wajib diserahkan kepada orang
yang memilikinya, tidak boleh diberikan kepada karyawan toko karena harta
tersebut bukanlah milik si karyawan juga bukan milik toko sehingga wajib
dikembalikan kepada yang memilikinya.
Jika tidak mampu dikembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada
harapan untuk bisa bertemu dengan pemilik harta tersebut yang sebenarnya maka
harta tersebut disalurkan untuk kepentingan umum. Jika tidak memungkinkan, bisa
disedekahkan kepada fakir miskin, dengan niat pahalanya untuk si pemilik uang.
Jika ternyata pada akhirnya bisa berjumpa dengan pemilik asli maka
kita ceritakan tindakan yang telah kita lakukan dengan hartanya. Jika dia tetap
meminta kita untuk mengembalikan haknya maka kita harus mengganti uangnya yang
telah kita pergunakan untuk sedekah dan pahala sedekah tersebut untuk kita.
Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bq69.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com
Referensi: http://www.ferkous.com/rep/Bq69.php
Artikel www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar