Ada yang sudah lama menikah
namun tak juga dianugerahi anak. Boleh jadi salah satu dari suami istri
tersebut mandul. Adakah nasehat dalam hal ini?
Pernah ditanyakan pada
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, “Ada seorang wanita terus gelisah karena ia
tak kunjung hamil. Kadang ia terus-terusan menangis dan banyak berpikir dan
ingin berpaling dari kehidupan dunia ini. Apa hukumnya? Dan apa nasehat
padanya?”
Jawab para ulama yang duduk
di Al Lajnah Ad Daimah, “Tidak pantas bagi wanita semacam ini untuk gelisah dan
banyak menangis karena tak kunjung hamil. Karena memiliki keturunan pada
pasangan laki-laki dan perempuan yaitu mendapatkan anak laki-laki saja atau
perempuan saja atau mendapatkan anak laki-laki dan perempuan, begitu pula tidak
memiliki keturunan, itu semua sudah menjadi takdir Allah. Allah Ta’ala berfirman,
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ
يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ
يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ
عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50)
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa
yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia
kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau
Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang
dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki.
Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy Syura: 49-50).
Allah-lah yang lebih tahu
siapa yang berhak mendapat bagian-bagian tadi. Allah pula yang mampu menentukan
manusia itu bervariasi (bertingkat-tingkat). Cobalah yang bertanya melihat pada
kisah Yahya bin Zakariya dan ‘Isa bin Maryam ‘alaihimash sholaatu was salaam. Kedua orang
tuanya belum memiliki anak sebelumnya. Maka bagi wanita yang bertanya hendaklah
pun ia ridho pada ketentuan Allah dan hendaklah ia banyak meminta akan hajatnya
pada Allah. Di balik ketentuan Allah itu ada hikmah yang besar dan ketentuan
yang tiada disangka.
Tidak terlarang jika wanita
tersebut datang kepada dokter wanita spesialis untuk bertanya perihal
kehamilan, atau ia datang pada dokter laki-laki spesialis jika tidak mendapati
keberadaan dokter wanita. Moga saja dengan konsultasi semacam itu, ia mendapatkan
solusi untuk mendapatkan keturunan ketika sebelumnya tak kunjung hamil. Begitu
pula untuk sang suami, hendaklah ia pun mendatangi dokter laki-laki spesialis
agar mendapatkan jalan keluar karena boleh jadi masalahnya adalah pada diri
suami.
Wa billahit taufiq,
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil
Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, fatwa no. 8844. Ditandatangani oleh Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai
anggota.
Dinukil dari Al Fatawa Al
Muta’alliqoh bith Thib wa Ahkamil Marodh, terbitan Darul Ifta’ Al Lajnah Ad
Daimah, hal. 309.
—
Akhukum fillah,
0 komentar:
Posting Komentar