Benarkah apabila keluarga seseorang beriman bahwasanya tidak ada
sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah utusan-Nya, cukup memasukkan seseorang ke surga?
Jawaban:
Jawaban:
Islam tidak hanya mengucapkan dua kalimat syahadat saja,
akan tetapi wajib mengimplementasikan syarat-sayarat yang tercakup dalam dua
kalimat syahadat tersebut sehingga seseorang yang mengucapkan dua kalimat
tersebut menjadi muslim yang sejati. Rukun Islam itu meliputi keyakinan,
ucapan, dan perbuatan.
مَنْ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا
شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ
اللَّهِ وَابْنُ أَمَتِهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ
وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَيِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ
Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan tidak
ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, dan
bahwasanya Isa adalah hamba Allah dan anak dari budak wanita-Nya serta
kalimat-Nya yang ia sampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya. Bersaksi bahwa
surga dan neraka benar adanya. Allah akan masukkan ke dalam surga lewat pintu
surga yang delapan sekehendaknya.” (HR. Bukhari, no. 3252 dan Muslim, no.
28)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan rahimahullah mengatakan,
“Sabdanya ‘Barangsiapa yang bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang
haq kecuali Allah’ maksudnya barangsiapa yang mengucapkan kaliamat tersebut
dengan mengetahui maknanya, mengamalkan konsekuensinya, baik secara zahir
maupun batin. Oleh karena itu, sebuah keharusan dalam ucapan dua kalimat
syahadat tersebut adanya pengetahuan tentang kalimat tersebut, yakin, dan
mengamalkan konsekuensinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Maka
ketahuilah! Bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah.” (QS.
Muhammad: 19) dan firman-Nya, “Akan tetapi (orang yang dapat memberi
syafa’at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka mengilmuinya.”
(QS. Az-Zukhruf: 86). Adapun mengucapkan kaliamat tersebut tanpa mengetahui
maknanya, tidak juga dengan rasa keyakinan, dan beramal dengan konsekuensinya
berupa berlepas diri dari kesyirikan dan ikhlas dalam berucap dan beramal,
ucapan di sini meliputi ucapan hati dan lisan dan amalan mencakup amalan hati
dan anggota badan, maka yang demikian tidak bermanfaat menurut kesepakatan
ulama.
Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam Al-Mafham ‘ala Shahih
Muslim pada Bab Tidak Cukup Hanya Menlafdzkan Dua Kaliamat
Syahadat, harus dengan keyakinan hati. Dengan demikian terbantahlah
penyimpangan orang-orang Murji’ah, mereka mengatakan, mengucapkan dua kalimat
syahadat saja cukup menjadi syarat keimanan. Pembicaraan dalam bab ini
menunjukkan kesalahan pendapat Murji’ah tersebut. Karena pendapat tersebut
berkonsekuensi membenarkan kemunafikan, orang munafik mengucapkan syahadat
tetapi hati mereka tidak membenarkan dan meyakininya…”
Dalam hadis ini juga dikatakan “Barangsiapa bersaksi”, persaksian
tidak dianggap sah kecuali dengan ilmu, yakin, ikhlas, dan jujur. (Fathu
Al-Majid, Hal.36)
Syarat “syahadat bahwasanya
tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah” ada tujuh.
Tidak akan bermanfaat syahadat seseorang kecuali dengan hadirnya tujuh syarat
tersebut. Yaitu:
1. Ilmu yang menepis ketidaktahuan.
2. Yakin yang menghilangkan keraguan.
3. Menerima sebagai lawan dari menolak.
4. Patuh yang menafikan pembangkangan.
5. Ikhlas tidak ada unsur kesyirikan.
6. Jujur bukan ucapan yang mengandung dusta.
7. Cinta menafikan rasa kebencian.
2. Yakin yang menghilangkan keraguan.
3. Menerima sebagai lawan dari menolak.
4. Patuh yang menafikan pembangkangan.
5. Ikhlas tidak ada unsur kesyirikan.
6. Jujur bukan ucapan yang mengandung dusta.
7. Cinta menafikan rasa kebencian.
Sedangkan syarat “syahadat Muhammad adalah utusan Allah”
hakikatnya sama dengan syarat syahadat yang pertama.
Wallahu a’lam
Wallahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar