Menjaga kaum wanita dari gangguan orang fasik.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa sebagian orang fasik di kota Madinah pada zaman dahulu sering keluar pada waktu malam mencari wanita, dan jarak antara rumah-rumah penduduk Madinah sangatlah sempit, jika ada wanita yang keluar pada waktu malam mencari kebutuhannya dan dia mengenakan jilbab (baju kurung yang menutup dari kepala sampai kaki) mereka mengatakan dia adalah seorang yang merdeka biarkan dia berjalan, namun jika ada wanita yang tidak mengenakan jilbab mereka mengatakan dia adalah budak/PSK maka mereka menerkamnya.
0 komentar:
Posting Komentar