Klo suami istri bertengkar di
wa krn waktu itu posisinya sdg berjauhan.. Terus istri mengatakn….sy minta
lepas.. Krn itu diucapkan berulang2, Kemudian suami menjawab. Klo itu memang
keinginanmu bgm lg?
Apa sdh jatuh talaq.. Kemudian
stlh itu baikan lg.. Dan saling mengucapkan sayang..
Jawab:
Bismillah was shalatu was
salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sayid Sabiq – rahimahullah – dalam Fiqh Sunah menjelaskan:
Lafadz talak bisa dalam bentuk
kalimat sharih (tegas) dan bisa dalam bentuk kinayah (tidak tegas).
1. Lafadz
talak sharih adalah lafadz talak yang sudah bisa dipahami maknanya dari ucapan
yang disampaikan pelaku. Atau dengan kata lain, lafadz talak yang sharih adalah
lafadz talak yang tidak bisa dipahami maknanya kecuali perceraian. Misalnya:
Kamu saya talak, kamu saya cerai, kamu saya pisah selamanya, …, dan semua
kalimat turunannya yang tidak memiliki makna lain selain cerai dan pisah
selamanya.Imam as-Syafi’i mengatakan, “Lafadz talak yang sharih intinya ada
tiga: talak (arab: الطلاق),
pisah (arab: الفراق), dan lepas (arab:
السراح). Dan tiga lafadz ini yg disebutkan dalam Alquran.”
(Fiqh Sunah, 2/253).
2. Lafadz
talak kinayah (tidak tegas) adalah lafadz yang mengandung kemungkinan makna
talak dan bukan talak. Misalnya pulanglah ke orang tuamu, keluar sana.., jangan
pulang sekalian..,
Cerai dengan lafadz tegas
hukumnya sah, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Sayid Sabiq mengatakan,
“Kalimat talak yang tegas statusnya sah tanpa melihat niat yang menjelaskan apa
keinginan pelaku. Mengingat makna kalimat itu sangat terang dan jelas.” (Fiqh
Sunah, 2/254)
Sementara cerai dengan
lafadz tidak tegas (kinayah), tergantung niat pelaku. Jika pelaku melontarkan
kalimat itu dengan niat hendak menceraikan istrinya, maka status perceraiannya
sah.
Sharih
atau Kinayah?
Untuk kasus di atas, apakah
tergolong talak sharih atau kinayah?
Kaidah yang disebutkan Sayid
Sabiq, pernyataan talak dari suami yang ambigu, mengandung kemungkinan makna
talak dan bukan talak, statusnya talak kinayah.
Beberapa ulama hanafiyah dan
syafi’’yah mengatakan, bahwa ketika suami meng-iyakan tantangan talak istrinya,
termasuk kalimat talak kinayah. Karena arti dari meng-iyakan yang diucapakan
suami memililki 2 makna:
[1] Ya, kamu saya talak,
sehingga jatuh talak
[2] Ya, kamu akan saya talak,
sehingga bentuknya janji talak.
Untuk itu, ketika suami
mengiyakan ajakan talak istrinya, apakah dia tertalak atau tidak, kembali
kepada niat suami.
Secara prinsip, kata ‘Ya’
berarti menegaskan kalimat sebelumnya.
Al-Hamawi – ulama Hanafi – mengatakan,
قالت له أنا طالق فقال : نعم إلخ . الفرق بين
المسألتين أن معنى نعم بعد قولها أنا طالق نعم أنت طالق ومعناها بعد قولها طلقني
نعم أطلقك فيكون وعدا بالطلاق لأنها لتقرير ما قبلها
Istri yang mengatakan ke
suaminya, “Saya diceraikan!” lalu suami mengatakan, “Ya.” (di sini) ada masalah
yang perlu dibedakan, bahwa makna suami meng-iyakan pernyataan istrinya, “Saya
dicerai!” berarti, ‘Ya, kamu dicerai’ (maka cerai sah). Dan makna suami
meng-iyakan ajakan istri, “Ceraikan saya!” bararti, ‘Ya, saya akan ceraikan
kamu.’ Sehingga maknanya adalah janji talak.. karena kata, ‘Ya’ adalah untuk
menegaskan pernyataan sebelumnya. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 2/400).
Al-Khatib as-Syarbini – ualam
Syafiiyah – menjelaskan tentang pernyataan suami yang meng-iyakan ajakan talak
istrinya,
لأن نعم ونحوها قائم مقام طلقتها المراد لذكره في
السؤال ( وقيل ) هو ( كناية ) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق
“Karena kata ‘Ya’ atau
semacamnya sama dengan pernyataan saya telah mentalaknya… ada yang mengatakan,
itu talak kinayah, sehingga butuh niat suami. Karena kata ‘Ya’ tidak terhitung
sebagai kalimat talak yang tegas. (Mughni al-Muhtaj, 4/527).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar