Saya memiliki sebuah toko buku yang menjual buku-buku bergambar.
Bagaimana menyiasati hal ini karena setahu saya memajang gambar tidak boleh?
Jawab:
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin ketika menjelaskan rincian
hukum memiliki benda yang bergambar mengatakan:
“Memiliki benda yang bergambar bukan karena menginginkan gambar
tersebut sama sekali namun yang diinginkan sebenarnya adalah hal lain yang ada
pada benda tersebut. Contohnya adalah gambar yang ada di berbagai majalah dan
koran. Orang yang memilikinya tidak bertujuan memiliki gambar yang ada di
majalah dan koran tersebut namun berbagai berita, artikel ilmiah dan hal-hal
lain yang bermanfaat yang ada di dalamnya. Nampaknya memiliki benda bergambar
dengan motif semisal ini hukumnya tidaklah mengapa karena gambar dalam hal ini
bukanlah tujuan utama. Meski demikian, jika memungkinkan untuk menghapus
gambar-gambar tersebut tanpa menimbulkan kesulitan yang berat maka itulah yang
lebih baik.” (Al Qoul Al Mufid Syarh Kitab at Tauhid dalam Kutub wa Rasail Ibnu
Utsaimin 120/43, Maktabah Syamilah).
Berdasarkan penjelasan di atas maka jika memiliki benda yang
bergambar dengan tujuan di atas diperbolehkan maka konsekuensinya
memperjualbelikan benda tersebut tentu saja diperbolehkan.
Namun perlu diingat bahwa penjelasan di atas berkaitan dengan
hukum memiliki benda yang memuat gambar, bukan hukum membuat gambar karena dua
hal tersebut adalah dua hal yang berbeda sebagaimana dijelaskan oleh para pakar
fiqh dalam buku-buku fiqh.
Artikel ini adalah Bagian dari Rubri Konsultasi di Majalah Swara
Qur’an
Sumber: ustadzaris.com
0 komentar:
Posting Komentar