Bagaimana hukum hadiah dari menjawab pertanyaan kuis via telepon
yang sering ada pada acara-acara TV?
Jazakumullahu khairan atas jawabannya.
Jawaban:
Apabila dia harus membayar beban pulsa telepon, sedangkan dia
belum tentu mendapatkan hadiah, maka dia tidak lepas dari spekulasi antara
untung atau rugi. Ini termasuk dalam wilayah perjudian dan hukumnya haram. Hal
ini telah dijelaskan dalam majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-5,
dalam pembahasan “Undian Berhadiah”.
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar