Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz.
Berdasarkan hadits berikut,
غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ
“Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna
hitam,”
1. Apakah hadits di atas
menunjukkan sunnah untuk mencabuti uban?
2. Bagaimana hubungannya dengan riwayat yang mengatakan, “Jangan
cabut ubanmu karena ia akan menjadi cahaya di akhirat.”?
3. Apakah perintah menyemir rambut selain dengan warna hitam hanya
berlaku saat perang? Agar kelihatan gagah?
Jazakallah khairan katsiran (semoga Allah
membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
1. Pada pertanyaan yang disampaikan, ada kekeliruan dalam
menerjemahkan hadits yang disebutkan,
غَيَّرُوْا هَذَا الشَّيْبَ وَ اجْتَنِبُوا اْلأَسْوَدَ
“Hilangkan ubanmu dan hindarilah mengubahnya dengan warna hitam.”
Yang benar, bukan “hilangkan”, tetapi “ubahlah ubanmu ....”
Maksudnya adalah: mengubah warna uban.
Dengan demikian, hadits di atas TIDAK menunjukkan dianjurkannya
mencabut uban, sehingga hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits yang
menyarankan agar TIDAK mencabut uban.
2. Apakah perintah menyemir rambut selain dengan warna hitam hanya
berlaku saat perang? Agar kelihatan gagah?
Yang benar, alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mengubah warna uban adalah agar kaum muslimin tampil beda dengan orang
Yahudi dan Nasrani, karena mereka tidak mau mengubah warna ubannya. Ini
berdasarkan hadits riwayat Bukhari,
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya, orang Yahudi dan Nasrani tidak mengubah warna
uban mereka, maka selisihilah mereka (dengan mengubah warna uban).”
Adapun tentang alasan terlarangnya mewarnai uban dengan warna
hitam, maka ulama berselisih pendapat, karena tidak ada keterangan tentang
alasan tersebut. Sikap yang tepat adalah menaati perintah ini sebagaimana
adanya, tanpa mempertanyakan sebabnya.
0 komentar:
Posting Komentar