Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para
penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin,
baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan
atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti
mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan
hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal
tersebut termasuk sihir?
Jawab:
Ya, itu termasuk salah satu macam sihir, yang disebut sihir
takhyil (pengkhayalan/ilusi) semacam sihir yang dilakukan para tukang sihir
Fir’aun, yang Allah l firmankan dalam surat Thaha ayat 66:
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan
tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66)
Juga firman-Nya:
“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala
mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu
takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf:
116)
Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini
adalah tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap
untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan
kecepatan tangannya.
Adapun itu disebut sebagai sihir, karena Allah l menyebutnya
demikian. Allah l berfirman tentang para tukang sihir Fir’aun:
“…Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).”
(Al-A’raf: 116)
Akan tetapi, apa hukumnya melihat atraksi semacam itu?
Tanpa diragukan, tidak boleh menyaksikannya dan haram bagi
seseorang melihatnya. Semestinya seseorang memperingatkan anak-anaknya agar
tidak melihat yang semacam itu. Dalilnya adalah firman Allah l:
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan
ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka mengalihkan pada
pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini),
maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat
(akan larangan itu).” (Al-An’am: 68)
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam
Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan
diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta
mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya
(kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya
Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di
dalam Jahannam.” (An-Nisa’: 140)
Melihat sesuatu yang mungkar, padahal kita tidak mampu
mengingkari. Kita juga dilarang duduk-duduk bersama orang yang melakukannya,
karena dengan duduk di situ mengisyaratkan bahwa ia rela dengan perbuatan
tersebut. Sementara sihir merupakan kemungkaran yang besar. Semestinya kita menjauhi
tempat-tempatnya dan orang yang melakukannya. Demikian pula dalam permainan ini
terkandung kesyirikan dan kekafiran, karena pesulap yang melakukan hal ini
beranggapan bahwa ia memiliki sifat Rububiyyah (ketuhanan) yaitu kemampuan
untuk menghidupkan sesuatu yang mati. Orang yang menganggap dirinya mampu
melakukan demikian maka dia telah kafir, karena ini adalah kekhususan Rabb yang
Maha Suci dan Tinggi.
Yang penting di sini, kami katakan bahwa tidak boleh menyaksikan
permainan yang dilakukan para pesulap dan mengandung sihir takhyil yang juga
memuat hal-hal yang kufur (kekafiran), syirik, atau haram, baik melalui media
penyiaran atau yang lain. (Diambil dari kitab Kaifa Tatakhallas minas Sihr)
0 komentar:
Posting Komentar