Apakah ada larangannya jika kitab suci Alquran dijadikan mas kawin
pernikahan?
Jawaban:
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya
dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa. Allah
Azza wa Jalla berfirman,
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS.
An-Nisa: 4).
Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa
harta benda atau jasa, disebutkan dalam hadis berikut ini,
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu, ia
mengatakan, “Seorang wanita mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah dan rasul-Nya
shalallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian nabi menjawab, ‘Aku (sekarang ini) tidak
membutuhkan istri.’ Maka seorang laki-laki mengatakan, ‘Nikahkanlah aku
dengannya.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikan sebuah baju
untuknya.’ Laki-Laki itu menjawab. ‘Aku tidak punya.’ Nabi melanjutkan,
‘Berikanlah sesuatu walaupun cincin dari besi.’ Laki-laki itu pun kembali
menyatakan dia tidak punya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa
yang engkau hapal dari Alquran?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Surat ini dan surat
ini.’ Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Kami telah menikahkanmu
dengan wanita itu dengan Alquran yang ada padamu.’ (HR. Bukhari, no.
5029).
Di dalam hadis ini Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
laki-laki tersebut memeberikan barang kepada wanita tersebut. Hal ini sebagai
dasar argumentasi dibolehkannya memberikan mahar berupa barang kepada calon
mempelai. Karena laki-laki tersebut tidak memiliki materi untuk ia berikan maka
nabi memerintahkannya untuk memeberikan mahar berupa hapalan Alquran yang bisa
ia ajarkan. Intinya mahar adalah sesuatu yang memiliki harga di masyarakat,
baik berupa barang atau jasa.
Mengajarkan Alquran adalah sesuatu yang bisa mendatangkan materi.
Adapun Alquran itu sendiri, kalau seandainya bisa dijual lagi atau bisa
memberikan nilai tukar dan bisa dihargai maka Alquran bisa dijadikan mahar.
Namun, apabila di suatu masyarakat Alquran secara zatnya tidak bisa dihargai
atau ditukar dengan materi, maka tidak bisa dikatakan ia bisa menjadi mahar.
Allahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar