Saya mendapat titipan pertanyaan dari teman. Dia menanyakan
tentang boleh tidaknya seorang suami mengungkit-ungkit atau menghitung-hitung
apa yang telah dia nafkahkan atau berikan kepada anak dan istrinya. Mohon
bantuan dari ustadz untuk memberikan referensi semacam tulisan ilmiah lengkap
dengan dalilnya atau dalil yang mendukung dalam Alquran dan hadis, karena teman
saya meminta demikian, nantinya akan saya sampaikan kepada teman saya yang
bertanya tersebut.
Jazakallah.
Jazakallah.
Dari: Fajar
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, nafkah keluarga adalah kewajiban suami diberikan kepada istri dan anaknya. Allah berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Kewajiban bagi para kepala keluarga untuk memberikan rizki
(nafkah) kepada para istrinya dan memberi pakaian mereka dengan cara yang baik.”
(QS. Al-Baqarah: 233)
Ibnu Katsir menafsirkan kalimat : “dengan cara yang baik”
أي: بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهنّ من غير إسراف ولا إقتار، بحسب
قدرته في يساره وتوسطه وإقتاره
“Maksudnya besar nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di
masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan tidak
kurang dan sesuai kemampuan suami, ketika kaya, tidak kaya, atau kekurangan.” (Tafsir
Ibn Katsir, 1:634)
Kedua, Allah melarang semua hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit
kebaikan yang pernah dia berikan kepada orang lain. Bahkan Allah menjadikan
sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang telah dia berikan. Allah
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم
بِالْمَنِّ وَالأذَى
“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah
kalian dengan al-mannu dan Al-Adza.” (QS. Al-Baqarah: 264)
Al-Mannu : mengungkit-ungkit,
Al-Adza : menyakiti perasaan yang menerima
Ayat ini berbicara tentang sedekah yang sifatnya anjuran, dan
tidak wajib. Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang telah
dia berikan. Tentu saja, ancamannya akan lebih keras lagi jika yang
diungkit-ungkit adalah pemberian yang sifatnya wajib seperti zakat atau nafkah
bagi keluarga. Karena harta yang wajib dia berikan kepada orang lain, sejatinya
bukan harta dia. Zakat yang menjadi kewajiban seseorang, tidak lagi menjadi
miliknya. Demikian pula nafkah yang dia berikan kepada keluarganya, bukan lagi
harta miliknya, tapi milik keluarganya.
Lalu dengan alasan apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia
berikan kepada keluarganya?
Oleh karena itu, kepada suami yang memiliki perilaku semacam ini,
wajib bertaubat kepada Allah. Memohon ampun atas kesalahan besar yang dia
lakukan. Dan berusaha untuk tidak menyinggung sedikitpun nafkah yang menjadi
kewajibannya.
Semoga Allah tidak menghapus amal baiknya.
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar