Assalamu’alaikum…
Saya bertanya tentang pemakaian parfum yang mengandung alkohol sekian persen di setiap pakaian, baik yang dipakai sehari-hari maupun dipakai ketika shalat. Apakah sah shalatnya, dengan memakai wangi-wangian yang mengandung alkohol dalam kandungan persen yang kecil? Apa tanggapan ustadz, apakah saya boleh menggunakannya ataukah berganti dengan yang non alkohol? Jazakumullah…
Saya bertanya tentang pemakaian parfum yang mengandung alkohol sekian persen di setiap pakaian, baik yang dipakai sehari-hari maupun dipakai ketika shalat. Apakah sah shalatnya, dengan memakai wangi-wangian yang mengandung alkohol dalam kandungan persen yang kecil? Apa tanggapan ustadz, apakah saya boleh menggunakannya ataukah berganti dengan yang non alkohol? Jazakumullah…
Wassalamu’alaikum
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, satu-satunya sesembahan yang berhak untuk
disembah. Sholawat dan salam tidak lupa kita tujukan kepada Nabi Muhammad,
keluarga, para sahabatnya serta para pengikutnya dengan baik hingga hari
kiamat. Sebelumnya kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban kami.
Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol
merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber
dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol. Insya Allah pendapat
yang lebih kuat (sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah) adalah alkohol adalah tidak najis.
Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs
(perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun
najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis.
Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat
perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui
bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun
ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka
ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau
zatnya.
Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat
tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di
pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh
menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana
bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut
najis).
Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih
Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia
berikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setelah
ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu
di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci
wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu.
Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk
dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari
penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis,
maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, maka Syaikh Ibnu
Utsaimin menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati
yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang
khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah
ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum).
Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan
minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa
beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga
tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As
Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51).
Dan Alhamdulillah sudah banyak parfum-parfum yang beredar di
negeri kita dan tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, kami berpendapat
lebih baik menggunakan parfum yang tidak beralkohol, karena parfum-parfum jenis
ini mudah didapatkan di negeri kita. Wallahu a’lam.
***
Penanya: Dimas Priambada
Dijawab oleh: Abu Uzair Boris (Alumni Ma’had Ilmi)
Dijawab oleh: Abu Uzair Boris (Alumni Ma’had Ilmi)
Sumber: muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar