Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang
mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku
menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini
tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam
program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka
memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan
seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini
boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan
melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program
komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas
seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan
mereka.“[1] Dan
juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan
juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ
فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah
(halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini
berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir
harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang
kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan
shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi
Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas
kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan,
program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita
menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap
kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan
memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
“Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka
akan memperlakukan anda.”
Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para
pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari
yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H
0 komentar:
Posting Komentar