Senin, 28 November 2016

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer  yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.[1] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya“.[2] Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya“. Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati  layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq,  dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts All ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/188, fatwa no: 18453, Mawqi’ Al Ifta’ (http://alifta.net)
***
Demikian sedikit fatwa dari ulama-ulama terkemuka di abad ini.
Ketahuilah bahwa syari’at Islam mengakui adanya hak atas kekayaan intelektual, yang biasanya diwujudkan dalam bentuk karya tulisan, program komputer, karya seni atau lainnya, maka sudah sepantasnya bila kita menghormati harta kekayaan saudara kita. Ketahuilah bahwa bagaimana pun sikap kita terhadap hak-hak saudara kita, maka demikian pulalah saudara kita akan memperlakukan kita. Ingatlah pepatah Arab:
كَمَا تَدِينُ تُدَان
Sebagaimana anda memperlakukan orang lain, maka demikianlah mereka akan memperlakukan anda.”
Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini, kami sarankan para pembaca dapat menyimak di Majalah Pengusaha Muslim edisi kedua bulan Februari 2010.
Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menghindarkan diri dari yang haram. Hanya Allah yang memberi taufik.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang-Gunung Kidul, 27 Shofar 1431 H


Related Posts:

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

84 Pageviews
Mar. 08th - Apr. 08th

Our Facebook Page