Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam
sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua
dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya,
atau memelihara ikan dalam aquarium?
Jawaban:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan
hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan
minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung
dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan
dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di
dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya.
Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA:
FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)
0 komentar:
Posting Komentar