Senin, 21 November 2016

Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
Jawaban:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya.
Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
(SUMBER: Syaikh Ibn Baz, Fatawa Islamiyah, 4/448-449. BACA: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4701616)

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page