Kembang Mayang Untuk Hiasan Resepsi
Asalamualaikum, Mau tanya.
Kl kembar mayang dipernikahan kl niatnya buat hiasan apa diperbolehkan?
Kl kembar mayang dipernikahan kl niatnya buat hiasan apa diperbolehkan?
Dari Sidiq NF, di Bantul.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah, was sholâtu was salâm ‘ala rasûlillâh. Wa ba’d.
Ada penjelasan di Wikipedia terkait kembang mayang :
“Kembar mayang tersusun dari bunga, buah, serta anyaman janur yang
disusun sedemikian rupa sehingga tampak indah. Kembar mayang dalam penampilan
miirp dengan tatanan sesaji buah yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual
Bali tetapi biasanya agak lebih besar. Secara lengkap, kembar mayang merupakan
hiasan yang dirangkai pada batang semu pisang (bahasa Jawa gedebog, ꦒꦼꦢꦼꦧꦺꦴꦒ꧀).”
Kemudian keterangan selanjutnya :
“…Sebagai perangkat simbolik, kembar mayang ada sepasang, yang
masing-masing dinamakan Dewandaru dan Kalpandaru. Kembar mayang difahami
sebagai pinjaman dari “dewa”, sehingga setelah upacara selesai harus
dikembalikan dengan membuang di perempatan jalan atau dilabuh (dihanyutkan) di
sungai atau laut.”
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kembar_mayang)
(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kembar_mayang)
Dari pemaparan ini kita mengetahui bahwa, kembang mayang pada
dasarnya tak hanya ditujukan sebagai hiasan. Namun ada keyakinan khurofat yang
melekat kuat pada kembang mayang. Bahkan dalam keterangan di atas dijelaskan,
kembar mayang adalah tradisi yang biasa dipersembahkan dalam upacara ritual
Bali, dan diyakini sebagai suatu barang pinjaman dari dewa.
Maka terkait kembar mayang, ada beberapa catatan perlu kaum
muslimin sadari :
Pertama : Kembar mayang adalah simbol kaum agama lain, para menyembah
dewa.
Meletakkan kembang mayang di acara resepsi kita, sama saja
menyemarakkan simbol kaum musyrikin tersebut. Apalagi bila disertai keyakinan
khurafat tersebut, maka ini adalah sebuah kekufuran.
Kedua : Adanya keyakinan tahayul dan khurafat yang tersebar di
masyarakat terkait kembang mayang.
Menjauhkan resepsi kita dari kembang mayang, adalah bentuk usaha
nahi munkar (mencegah atau meminimalisir kemungkaran). Supaya keyakinan
khurafat ini tak lagi menyebar dan membudaya di masyarakat muslim.
Dua catatan ini, sesungguhnya sudah cukup menjadi alasan bagi
seorang muslim, untuk menjauhkan acara resepsinya dari kembang mayang.
Bagaimana Kalau Hanya Untuk Hiasan?
Meskipun niatnya hanya untuk hiasan, tetap tidak diperbolehkan.
Karena meski sbatas hiasan; tanpa meyakini keyakinan ini dan itu yang berkaitan
dengan kembar mayang, setidaknya perbuatan tersebut termasuk tasyabbuh
(menyerupai) orang-orang kafir. Karena kembar mayang adalah diantara simbol
pada upacara ritual mereka. Sementara Nabi kita mengingatkan :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam
golongannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan shahih oleh Syaikh Albani, dalam
Shahih Abi Dawud no. 3401).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,
وهذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره
يقتضي كفر المشبه بهم
“Hadis ini, paling tidak menunjukkan haramnya menyerupai
orang-orang kafir. Meskipun tekstual hadis menunjukkan kafirnya pelaku tasyabbuh.
”
(Iqtidho’ As-Shirot
Al-Mustaqim, hal. 1/241).
Kemudian, sama halnya ketika menjadikan salib sebagai hiasan di
rumah kita. Apakah kemudian boleh bagi orang Islam melakukannya? Kerena niatnya
hanya sebatas hiasan? Tentu saja tidak.
Karena sekali lagi, tindakan semacam itu adalah bentuk
menyemarakkan simbol-simbol kaum kafir. Disamping itu, tabiat manusia mudah
merasa kompak, sepaham dan semisi, dengan orang-orang yang serupa seragamnya.
Sehingga menyerupai kostum luar, dikhawatirkan akan menyebabkan hati terasa
bersatu dan tidak lagi risih, dengan keyakinan orang-orang yang berkostum sama
–Na’udzubillah min dzalik-.
Wallahua’lam bis Shswab.
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
0 komentar:
Posting Komentar