Minggu, 22 Oktober 2017

Tanya:
Assalamualaikum. Ustad apa hukum lomba memasak?
Jawab:
Waalaikumussalam.
Tidak mengapa mengikuti lomba masak dan makan darinya, selama tdk ada unsur perjudian dan membuang2 harta dan makanan padanya. Wallahu a’lam.
Adapun hadits riwayat Abu Daud dr Ibnu Abbas ttg larangan memakan makanan dr 2 org yg saling mengalahkan, maka:
1. Ada perselisihan dlm keabsahannya. Abu Daud sendiri dan diikuti oleh Adz Dzahabi menyatakan sanadnya mursal (terputus).
2. Kalau pun shahih, maka sebab larangan dlm hadits itu sdh dijelaskan oleh para ulama. Yaitu karena riya, sombong, memakan harta manusia dgn cara yg batil, dan semacamnya.
Sebagian lainnya menafsirkan, ini dlm hal undangan makan dimana ada 2 org yg berlomba mengundang makan, lantas keduanya berlomba dlm memperbanyak makanan agar org2 mendahulukan undangannya dibandingkan yg lainnya, atau hanya menghadiri undangannya, tdk undangan lainnya.
Karenanya, jika perlombaan masak tersebut tdk mengandung semua unsur di atas, dimana mereka berlomba hanya untuk mendapatkan uang/hadiah/pekerjaan atau tujuan baik lainnya, maka tdk ada larangan dlm hal ini. Wallahu a’lam.


konsultasisyariah.com

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page