Segala puji bagi Allah, Rabb
semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan
sahabatnya.
Dalam berbagai hadits
dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa. Gambar yang
terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang
tidak memiliki ruh. Jika gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan
untuk dihapus. Karena kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa
dikatakan memiliki ruh atau nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu
hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut. Hanya Allah yang beri taufik.
Keterangan dari Berbagai Hadits[1]
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
”Para malaikat tidak akan masuk
ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup
bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk
membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini
hasan shahih)
Hadits Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
kepadanya,
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا
مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada
gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau
meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan tidak pula gambar di dalam
rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat
gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau
memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim
dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk
mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi
Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa
sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk
perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke
rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya
terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah
(marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ
يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang
paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan
makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah
lafazh Muslim). Dalam riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai
yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya.
Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal
darinya.”
Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ
فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ
الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu
mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika
beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang
bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ
سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا
يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril ‘alaihis salam
meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab,
“Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar.
Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya
sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk
rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Pelajaran:
Hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan
bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk
bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan.
Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar
tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan
larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa
kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam hadits lain,
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika
kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini
shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus Gambar Makhluk
Bernyawa
Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang
mesti dihapus?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar
manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup
menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon,
batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa
dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa
ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah
gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk
bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis
sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat.
Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?”
Syaikh rahimahullah
menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang
atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus
turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di
antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus
dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan
gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang
punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset
no. 33)
Penjelasan hukum dalam
tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas
dasar logika semata. Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa
menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi
ni’matihi tatimmush sholihaat.
Riyadh-KSA, 9th Rabi’uts
Tsani 1432 H (14/03/2011)
0 komentar:
Posting Komentar