Ustadz, Saya mau bertanya tentang asuransi yang sekarang ini
sedang marak-maraknya. Saya mengetahui bahwa hukum mengikuti asuransi adalah
haram dikarenakan ada sifat gharar (tolong betulkan jika salah).
Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau kita
diikutsertakan ke dalam asuransi kesehatan oleh perusahaan dimana kita bekerja?
Dan perlu diketahui, bahwa yang membayar preminya adalah perusahaan itu
sendiri. Apakah kita boleh menggunakan asuransi tersebut?
Begitu juga dengan asuransi jamsostek atau jaminan hari tua yang
biasanya setiap pegawai diikutsertakan oleh perusahaan. Dan perlu ustadz
ketahui bahwa gaji kita dipotong sekian persen untuk itu. Apakah kita boleh
mengikuti asuransi tersebut? Lalu apakah kita boleh untuk mengambil hanya
sebatas pokoknya saja yang sudah dipotong gaji kita untuk itu kalau sudah tiba
waktunya (biasanya boleh diambil pada tahun ke-5 atau pada saat kita pensiun)?
Atau sama sekali tidak boleh diambil uang hasil Jamsostek itu?
Arief Firdaus
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Menanggapi pertanyaan saudara tetang menyikapi asuransi yang telah
diatur oleh perusahaan atau instansi pemerintah tempat saudara kerja, maka
berikut saya nukilkan jawaban dari Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia:
…
[pertanyaan]
Si jago merah telah melumat habis toko seorang muslim, dan menghanguskan hampir seluruh isinya. Dan dikarenakan sejak beberapa tahun lalu ia telah mengasuransikan tokonya tersebut, maka perusahaan asuransi membayarkan kepadanya seluruh jumlah kerugiannya. Apa hukum Allah tentang uang yang ia terima tersebut, terlebih-lebih iuran yang pernah ia setorkan selama beberapa tahun tersebut tidak sebanding, walau hanya separuh dari uang asuransi yang ia terima. Sedangkan anda telah mengetahui bahwa sebagian negara mewajibkan asuransi?
Si jago merah telah melumat habis toko seorang muslim, dan menghanguskan hampir seluruh isinya. Dan dikarenakan sejak beberapa tahun lalu ia telah mengasuransikan tokonya tersebut, maka perusahaan asuransi membayarkan kepadanya seluruh jumlah kerugiannya. Apa hukum Allah tentang uang yang ia terima tersebut, terlebih-lebih iuran yang pernah ia setorkan selama beberapa tahun tersebut tidak sebanding, walau hanya separuh dari uang asuransi yang ia terima. Sedangkan anda telah mengetahui bahwa sebagian negara mewajibkan asuransi?
[jawaban]
Asuransi jenis ini adalah asuransi komersial, dan itu diharamkan; dikarenakan pada asuransi itu terdapat unsur riba, ghoror (ketidak jelasan), dan praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan pemilik toko yang anda sebutkan, dibolehkan untuk mengambil sejumlah uang setoran yang pernah ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya, hendaknya ia sedekahkan kepada orang-orang fakir, atau digunakan dalam kegiatan sosial lainnya. Dan hendaknya ia segera menghentikan diri dari menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Asuransi jenis ini adalah asuransi komersial, dan itu diharamkan; dikarenakan pada asuransi itu terdapat unsur riba, ghoror (ketidak jelasan), dan praktek memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Dan pemilik toko yang anda sebutkan, dibolehkan untuk mengambil sejumlah uang setoran yang pernah ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan sisanya, hendaknya ia sedekahkan kepada orang-orang fakir, atau digunakan dalam kegiatan sosial lainnya. Dan hendaknya ia segera menghentikan diri dari menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa
dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Majmu’ Fatawa
Al Lajnah Ad Daimah 14/259, fatwa no: 4862)
…
Dengan demikian, bila terjadi klaim, maka saudara dapat mengambil
sejumlah fee yang telah dipotong dari gaji saudara dan oleh perusahaan
dibayarkan ke perusahaan asuransi. Sedangkan selebihnya, saudara salurkan ke
jalur-jalur sosial bukan dengan niat bersedekah akan tetapi berlepas diri dari
harta haram. Dan bila tidak terjadi klaim, maka anda dapat mengambil kembali
fee yang telah dibayarkan oleh perusahaan sejumlah total potongan gaji saudara
selama 5 tahun atau pada saat saudara pensiun. Wallahu a’alam
bisshowab.
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.PengusahaMuslim.com
Sumber: www.PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar