Apakah mertua tiri mahram bagi suami/istri anak?
Dari : Ummu Fariq, di Salatiga.
Jawaban :
Bismillah wassholaatuwassalam ála Rasulillah, waba’du.
Sebab mahram ada tiga :
1.
Hubungan kerabat / nasab
2.
Persusuan
3.
Hubungan pernikahan (Mushaharah).
Hubungan kerabat, seperti ayah, kakek; dan
seterusnya ke atas, kemudian Ibu, nenek; dan seterusnya ke atas, anak, cucu;
dan seterusnya ke bawah, saudara/i ayah ibu (paman dan bibi), lalu anak
saudara/i kita; baik seayah, seibu atau sekandung (keponakan).
Allah taála berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak
perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah
kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan
kalian (keponakan)…” (QS. An Nisà’ : 23)
Persusuan, contohnya, ibu yang menyusui dan kerabatnya, sebagaimana halnya
hubungan mahram karena nasab.
Dalinya firman Allah ‘azza wajalla,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ
الرَّضَاعَةِ
(Kemudian termsuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta
saudara perempuan sesusuan …” (QS An-Nisa’ : 23)
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari
nasab.” (Muttafaqun’alaih).
Hanya saja ada catatan penting di sini bahwa, kerabat ibu
susuan, tidak menjadi mahram untuk kerabat anak susuannya.
Misalnya anak perempuan ibu susuan, dengan adik laki-laki anak susuannya, ini
bukan mahram. Atau paman anak susuan, dengan saudari perempuan ibu susuan.
Karena tidak adanya hubungan persusuaan.
Imam Al-Qurtubi –rahimahullah– menjelaskan,
ولا يتعدى التحريم إلى أحد من قرابة الرضيع . فليست أخته من الرضاعة أختا لأخيه ، ولا بنتا لأبيه إذ لا رضاع بينهم
Kemahraman (karena susuan) tidak berlanjut kepada salah satu
kerabat anak susuan. Maka dari itu, saudari perempuan sesusuan tidak menjadi
mahram untuk saudara laki-laki anak yang menyusu, tidak pula menjadi anak
perempuan untuk ayahnya. Karena tidak ada hubungan susuan antara mereka.
(Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/302).
Mahram karena pernikahan, seperti ibu mertua, anak
perempuan istri (anak tiri), menantu, dan istri-istri ayah (ibu tiri).
Dasarnya, firman Allah ta’ala masih dalam surat
An-Nisa ayat 23, tentang siapa-siapa yang disebut mahram,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم
مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ
(Lalu mahram kalian berikutnya) ibu-ibu mertua kalian, anak-anak
tiri perempuan kalian yang dibawah pemeliharaan kalian, yang ibu-ibu mereka
telah kalian kumpuli. Jika kalian belum mengumpuli ibu-ibu dari anak tiri
perempuan kalian, kemudian kalian ceraikan, maka kalian tidak berdosa menikahi
anak-anak tiri perempuan kalian. Diharamkan pula bagi kalian menikahi menantu
perempuan kalian… (QS An-Nisa’ : 23)
Contoh-contoh mahram di atas termasuk pada ayat, menggunakan pihak
laki-laki sebagai obyek permisalan. Bila anda adalah perempuan, maka tinggal
dikiaskan saja.
Lalu Mertua Tiri Apakah Mahram?
Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah…
apakah Ibu tirinya istri; yakni anggaplah istri ke-duanya ayah mertua, mahram
untuk kita sebagai suami anak tirinya?
Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satupun sebab
yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan,
tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk
mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.
Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya
tentang mertua tiri apakah mahram. Beliau menjawab,
زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون
لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء
: ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )
Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan
dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk
suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman
Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram
perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16)
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc
0 komentar:
Posting Komentar