Apa hukum syariat tentang asuransi kesehatan, yaitu seorang
nasabah menyetorkan sejumlah uang tiap bulan atau tiap tahun kepada “perusahaan
asuransi”, dengan ketentuan perusahaan akan menanggung biaya pengobatan nasabah
bila diperlukan. Perlu diketahui bahwa, bila tidak ada keperluan untuk
pengobatan nasabah, maka ia tidak berhak menarik kembali uang yang telah ia
setorkan kepada perusahaan asuransi?
Jawaban:
Bila kenyataan asuransi kesehatan sebagaimana yang Anda jelaskan,
maka tidak boleh. Karena pada akad tersebut terdapat gharar (ketidakjelasan)
dan praktik untung-untungan. Seorang nasabah bisa saja sering jatuh sakit, dan
biaya pengobatannya jauh lebih banyak daripada uang setorannya, padahal ia
tidak berkewajiban untuk membayar tambahan. Dan bisa saja berbulan-bulan ia
tidak pernah sakit, dan perusahaan asuransi tidak akan pernah mengembalikan
setorannya. Setiap akad yang demikian ini halnya, maka itu adalah salah satu
bentuk perjudian.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sumber: Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 14/295,
fatwa no. 4560
Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
Artikel: www.PengusahaMuslim.com
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar