Menelan Ludah Saat Puasa
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, ada
yang ingin saya tanyakan seputar puasa; bagaimana hukumnya menelan ludah ketika
sedang berpuasa? Apakah membatalkan puasa kita atau bagaimana hukumnya?
Demikian pertanyaan saya. Wassalamu ‘alaikum.
Mutholib (tholib**@yahoo.com)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
warahmatullah.
Menelan ludah tidak membatalkan
puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat
lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak
ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah
Daimah, volume 10, hlm. 270)
Jika ada yang bertanya,
“Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan
dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah
benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan
tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan
dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya,
padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.
Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul
Mumti’, 6:428.
Jawaban diterjemahkan oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) dari www.islamqa.com.
0 komentar:
Posting Komentar