Apa hukum berbicara ketika buang hajat?
Jawaban:
Jawaban:
Jika hanya berbicara namun tidak saling melihat aurat antar-sesama
maka hukumnya diperbolehkan. Misalnya: orang yang buang hajat di kamar mandi
berbicara dengan orang lain di luar kamar mandi.
Akan tetapi, jika bentuknya mengobrol sambil melihat aurat
antar-sesama maka hukumnya haram. Seperti di WC umum terbuka, sehingga satu
sama lain bisa saling melihat.
Hal ini berdasarkan sebuah hadis, “Jika ada dua orang yang
keluar buang hajat, aurat kedua orang itu terbuka, (dan) mereka saling
mengobrol, maka Allah murka pada perbuatan ini.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu
Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi). Pada awalnya, hadis ini
dinilai dhaif oleh Syekh Al-Albani, namun kemudian beliau
nilai sahih dan beliau masukkan dalam Ash-Shahihah, no. 3120.
Berdasarkan hadis ini, beliau berkesimpulan bahwa diperbolehkan
berbicara ketika buang hajat. Adapun mengobrol sambil melihat aurat satu sama
lain maka hukumnya haram.
Disarikan dari Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam
Al-Albani, hlm. 70, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar