Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Pertama, dengan memahami sejarah munculnya perayaan tahun baru, kita bisa memastikan bahwa tahun baru Masehi sejatinya
termasuk bagian perayaan orang non muslim dan masih satu rangkaian dengan
kegiatan mereka selama Natal. Keterangan tentang ini telah dikupas dalam
artikel berikut:
https://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru/
https://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru/
Kedua, kaidah baku yang kita pahami, kita dilarang untuk turut
merayakan atau memberi ucapan selamat untuk perayaan orang kafir. Ibnul Qoyim
mengatakan,
وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن
يهنئهم بأعيادهم وصومهم، فيقول: عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه
“Memberi ucapan selamat terhadap salah satu syiar orang kafir
hukumnya haram dengan sepakat ulama. Semacam memberi ucapan selamat kepada
mereka dengan hari raya mereka atau puasa mereka. Semisal mengucapkan, hari
raya yang diberkahi untukmu, atau memberi ucapan selamat dengan hari raya
tersebut dan semacamnya.”
Selanjutnya, Ibnul Qoyim menjelaskan alasannya,
فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن تهنئه
بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثما عند الله، وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل
النفس، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه
“Yang demikian itu, karena jika orang yang memberi ucapan
selamat tersebut menerima perbuatan kekafiran, maka itu termasuk perbuatan yang
haram. Statusnya sebagaimana memberikan ucapan selamat kepada orang kafir
karena sujud kepada salib. Bahkan ucapan selamat untuk perbuatan semacam ini,
lebih besar dosanya dan lebih Allah murkai, dari pada memberikan ucapan selamat
untuk orang yang minum khamr atau berzina atau dosa besar lainnya.” (Ahkam
Ahlu adz-Dzimmah, 1:441).
Memberikan ucapan selamat terhadap hari raya orang kafir
statusnya haram sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Qoyim, karena memberikan
ucapan selamat sama dengan mengakui syiar orang kafir dan ridha terhadap
kegiatan keagamaan mereka. Meskipun dia sendiri tidak mau untuk melakukan
perbuatan kekafiran tersebut. Namun setiap muslim haram untuk menyetujui syiar
kekafiran dan memberi ucapan selamat orang non muslim dengan perayaan tersebut.
Karena allah tidak ridha dengan kekafiran itu. Allah berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى
لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan
(iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu
bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu…” (QS. Az-Zumar: 7)
(Majmu’ Fatawa Ibnu
Utsaimin, 3:29).
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
KonsultasiSyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar