Anak Orang Kafir yang Mati Sebelum Baligh
Ulama berselisih pendapat
tentang status mereka (anak orang kafir) di akhirat. Al-Hafidz Ibnul
Qoyim dalam bukunya Thariqul menyebutkan delapan pendapat ulama
dalam masalah ini. Demikian pula disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar. Pendapat yang
mendekati paling benar ada dua pendapat:
Pertama, mereka diuji di hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Al-Aswad bin Sari’ radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Pertama, mereka diuji di hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Al-Aswad bin Sari’ radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يكون يوم القيامة رجل أصم لا يسمع شيئاً، ورجل أحمق،
ورجل هرم ورجل مات في فترة فأما الأصم فيقول: رب لقد جاء الإسلام وما أسمع
شيئاً، وأما الأحمق فيقول:رب لقد جاء الإسلام والصبيان يحذفونني بالبعر، وأما
الهرم فيقول:رب لقد جاء الإسلام وما أعقل شيئاً، وأما الذي مات في الفترة فيقول:رب
ما أتاني لك رسول، فيأخذ مواثيقهم ليطيعنه، فيرسل إليهم أن ادخلوا النار،
قال:فوالذي نفس محمد بيده لو دخلوها لكانت عليهم برداً وسلاماً
“Pada
hari kiamat akan didatangkan orang yang tuli, tidak bisa mendengar sama sekali,
orang yang dungu, orang yang pikun, dan orang yang hidup di masa tidak ada
dakwah nabi. Orang yang tuli beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang sementara aku
tidak mendengar apapun’. Orang yang dungu beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang,
sementara anak-anak kecil melempariku dengan kotoran (mempermainkan aku)’.
Orang yang pikun beralasan, ‘Ya Allah, Islam datang sementara aku tidak bisa
memahami apapun’. Orang yang hidup di masa tidak ada dakwah nabi beralasan, ‘Ya
Allah, belum pernah ada rasul yang diutus untuk kami’. Kemudian Allah
mengadakan perjanjian dengan mereka yakni mereka harus menaati perintah Allah.
Kemudian Allah perintahkan kepada mereka agar masuk ke dalam neraka.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di
tangan-Nya, andaikan mereka mau masuk neraka, pasti api neraka itu
langsung dingin dan tidak membahayakan.” (HR. Ahmad dan
Thabrani. Ibnul Qoyim menyatakan sanadnya sahih bersambung, dan dishahihkan
Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 1434).
Dalam riwayat lain dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu, dimana
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فمن دخلها كانت عليه برداً وسلاماً، ومن لم يدخلها سحب
إليها
“Siapa
(di antara orang-orang tersbut) yang memasuki neraka, maka neraka akan menjadi
dingin dan tidak membahayakan. Namun siapa yang enggan masuk, maka akan
dilemparkan ke neraka.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, Al-Baihaqi,
dan dishahihkan Al-Albani)
Kedua, mereka semua di surga.
Berdasarkan hadis, kisah Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bermimpi diajak seseorang melakukan
perjalanan dan melihat beberapa hal ghaib yang Allah tunjukkan. Salah satunya,
beliau melihat ada seseorang yang dikelilingi banyak anak kecil. Kemudian
beliau bertanya tentang orang itu, dan dijawab,
وَالشَّيْخُ فِى أَصْلِ الشَّجَرَةِ
إِبْرَاهِيمُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – وَالصِّبْيَانُ
حَوْلَهُ فَأَوْلاَدُ النَّاسِ
“Orang tua di bawah pohon
adalah Ibrahim. Sedangkan anak-anak kecil yang ada di sekitarnya adalah
anak-anak umat manusia (yang mati sebelum baligh).”
Yang dimaksud “anak-anak
umat manusia” mencakup anak-anak
kaum muslimin dan anak orang kafir yang mati sebelum baligh. Karena mereka
semua belum mendapatkan beban syariat. Allah berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Kami
tidak akan menyiksa (hamba) sampai Kami mengutus seorang rasul.”
(QS. Al-Isra’: 15)
Penjelasan di atas adalah hukum
yang berlaku di akhirat. Ketentuan ini berbeda dengan hukum di dunia. Hukum di
dunia untuk keturunan orang kafir yang mati sebelum baligh, mengikuti status
bapaknya. Seperti tidak boleh dishalati, cara pemakamannya mengikuti ritual
agama mereka, dan dimakamkan di kompleks pemakaman orang kafir. Dengan
demikian, anak orang kafir yang mati sebelum baligh memiliki hukum tersendiri
ketika di dunia yang berbeda dengan statusnya ketika di akhirat.
Allahu a’lam
Disadur dari penjelasan Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
0 komentar:
Posting Komentar