Nyanyian Islami
Bolehkah memakai senandung nyanyian
islami (tanpa
musik) untuk anak-anak. Misalnya dipakai untuk pengajaran atau ketika bermain
dan sebagainya, tanpa bermaksud melalaikan dari Alquran (bukan diajarkan secara
khusus senandung-senandung tertentu untuk dihafal). Yang terjadi bahkan
sebaliknya, terkadang senandung itu digunakan untuk mempermudah pengajaran,
seperti mengajarkan huruf alfabet, hijaiah, atau urutan wudhu, dan sebagainya.
Mohon diberikan dalilnya, Ustadz, jika memang senandung nyanyian
islami (tanpa
musik tersebut) diperbolehkan. Jika diperbolehkan, batasan pembolehannya itu
seperti apakah?
Ummahat
Jawaban:
Jawaban:
Lirik
lagu (tanpa iringan musik)
Syekh Al-Albani mengatakan,
“Tidak benar menyatakan bahwa nyanyian itu terlarang secara mutlak, karena
tidak ada dalil yang menyatakan keumuman ini. Demikian pula, tidak benar jika
ada yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh secara mutlak, sebagaimana yang
dilakukan sebagian orang sufi dan para pengikut hawa nafsu ….” (Tahrim ‘ala Ath-Tharb,
hlm. 126, melalui buku “Adakah Musik Islami“, hlm. 69, karya Muslim
Al-Atsari)
Hukum nyanyian islami tanpa irama musik
dibagi menjadi dua: mubah dan haram. Nyanyian dihukumi haram jika:
1.
Isinya mengandung kata-kata
kesyirikan, kekafiran, bid’ah, khurafat, membangkitkan syahwat,
dorongan untuk berzina, gibah, menghina orang lain, atau kalimat-kalimat haram
lainnya.
2.
Dilantunkan dengan mengikuti irama musik. Ini termasuk meniru kebiasaan
orang fasiq.
Imam Asy-Syathibi mengatakan, “… Orang Arab (para shahabat) tidak memiliki
kebiasaan memperindah irama, sebagaimana kebiasaan orang sekarang. Mereka
melantunkan syair secara spontan tanpa mempelajari irama ….” (Al-I’thisham,
1:368. dinukil dari Tahrim ‘ala
Ath-Tharb, hlm. 133)
3.
Dijadikan sebagai sarana ibadah
atau sarana dakwah. Kebiasaan ini termasuk bid’ah yang dilakukan
orang-orang sufi.
4.
Dijadikan kebiasaan,
sampai membuat lupa berzikir kepada Allah. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Perutmu penuh
dengan nanah sampai rusak itu lebih daripada engkau penuhi dengan syair.”
(H.r. Al-Bukhari, no. 6154)
Al-Bukhari membuat bab untuk
hadis ini, “Dibencinya syair yang mendominasi seseorang sampai
menghalanginya dari zikir, belajar agama, dan Alquran.”
0 komentar:
Posting Komentar