Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.
Ana mau tanya seputar hubungan suami istri.
1.
Apa hukumya istri melakukan oral sex pada suaminya?
2.
Apa hukumya istri melakukan onani pada suaminya sendiri?
Jazakallah. Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Jawaban Ustadz:
Oral sex adalah terlarang mengingat:
1.
Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di
tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat
yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
2.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan
menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
3.
Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca
Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat
keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di
tempat yang mulia? Atau sebaliknya…
4.
Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang
memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.
5.
Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca:
haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied
Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman. (Lihat majalah Al Furqon, Gresik, ed. 3
th. III hal. 6).
Onani yang dilakukan oleh tangan isteri yang sah, hukumnya boleh
menurut kesepakatan ulama. Demikian pernyataan imam Syaukani (Lihat Majalah Al
Furqon Gresik, ed. 6 th. III hal. 46).
***
Penanya: Abu Abdirrahman
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Di Jawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Sumber: muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar