Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana ingin tanya, apa hukumnya dan bolehkah memelihara ikan hias di aquarium ? atas jawabannya ana sampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana ingin tanya, apa hukumnya dan bolehkah memelihara ikan hias di aquarium ? atas jawabannya ana sampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Jawaban pertanyaan ini, kami ambil dari fatwa Syaikh Ibnu Baz
ketika beliau ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab, “Hal tersebut tidaklah
berdosa, jika Anda tidak berbuat zhalim,dan hendaklah anda memperlakukannya
dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan
tersebut berupa burung kakaktua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan
lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya,
baik binatang peliharaan itu dipelihara dalam kolam atau sangkar atau akuarium
seperti ikan dan semisalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha
Penolong.” (Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, hal 69-70).
***
Penanya: Abu Heni
Dijawab oleh: Tim muslim.or.id
Dijawab oleh: Tim muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar