Jumat, 02 Desember 2016

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ana ingin tanya, apa hukumnya dan bolehkah memelihara ikan hias di aquarium ? atas jawabannya ana sampaikan. Jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
Jawaban pertanyaan ini, kami ambil dari fatwa Syaikh Ibnu Baz ketika beliau ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab, “Hal tersebut tidaklah berdosa, jika Anda tidak berbuat zhalim,dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakaktua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara dalam kolam atau sangkar atau akuarium seperti ikan dan semisalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.” (Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, hal 69-70).
***
Penanya: Abu Heni
Dijawab oleh: Tim muslim.or.id

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page