Bolehkah menaikkan harga barang agar bisa memberi garansi pada
produk yg kita pasarkan? Syukran…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Memberikan garansi berarti memberikan jaminan terhadap resiko
barang yang dijual. Sementara yang namanya resiko, bisa terjadi dan bisa tidak
terjadi. Tidak bisa dipastikan. Karena itu, jaminan resiko semacam ini tidak
bisa diperjual belikan. Jika jaminan semacam ini diperjual belikan, yang
terjadi adalah memperjual belikan sesuatu yang tidak pasti dan itulah transaksi
gharar.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
jual beli gharar. (HR. Ahmad 7411, Muslim 3881 dan yang lainnya)
Gharar dilarang, karena mengandung mukhatharah (untung-untungan).
Dan itulah alasan terbesar diharamkannya judi. Karena untung-untungan, pemicu
terbesar permusuhan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah…(QS. al-Maidah: 90 – 91)
Ketika unsur mukhatharah ini dihilangkan, maka ketidak-jelasan
(gharar) menjadi dibolehkan. Seperti gharar yang gratis atau hanya mengikuti.
Sehingga ada dan tidak ada, tidak mempengaruhi konndisi transaksi. Pelaku akad,
baik penjual maupun pembeli, tetap bisa mendapatkan manfaat yang sebanding
dengan apa yang mereka serahkan.
Karena itulah, gharar yang sifatnya ‘mengikuti’ dibolehkan.
Disebut ‘mengikuti’ karena dia bukan transaksi utama. Transaksi utamanya jual
beli barang atau jasa, sementara jaminan yang diberikan, statusnya tambahan.
Termasuk diantaranya adalah garansi terhadap barang.
Garansi terhdap resiko kerusakan barang, sifatnya tidak pasti
(gharar). Namun jika ini diberikan mengikuti penjualan barang, hukumnya
dibolehkan. Karena berarti gharar yang bukan tujuan utama transaksi,
dibolehkan. Meskipun bagi penjual, nilai garansi sudah include dengan harga
barang.
Dalam al-Ma’ayir as-Syar’iyah – juklak panduan perbankan syariah
internasional, diterbitkan di Bahrain – menyatakan,
إذا كان الغرر في المعقود عليه أصالةً مثل بيع الثمر قبل بدوّ (ظهور)
صلاحه دون بيع الأصل (أي الشجر) ، ودون شرط القطع ، أما إذا كان الغرر في التابع
للمعقود عليه أصالة : فلا يؤثر ، مثل بيع الشجر مع الثمر قبل بدو صلاحه
Apabila gharar dalam objek akad berdiri sendiri, seperti menjual
buah sebelum layak panen, sementara pohonnya tidak turut dijual, dan tidak ada
kesepakatan langsung diambil. Adapun gharar yang mengikuti objek akad, tidak
mempengaruhi akad.. seperti menjual pohon berikut seluruh buahnnya yang belum
layak dipanen (al-Ma’ayir as-Syar’iyah)
Bagaimana jika harga barang dinaikkan agar bisa memberikan
garansi?
Kembali kepada prinsip, gharar yang sifatnya mengikuti,
dibolehkan. Seorang pemilik barang dibolehkan untuk menjual barangnnya dengan
harga berapapun sesuai yang dia inginkan, selama tidak terlalu jauh melebihi
harga pasar. Termasuk menaikkan harga agar bisa memberi garansi untuk
barang yang dipasarkan.
Karena ketika terjadi transaksi, yang diakadkan adalah barangnya
dan bukan garansinya. Tawar menawar terjadi pada barang dan bukan pada garansi.
Ini terbukti, ketika terjadi tawar menawar, dan harga barang diturunkan
sedikit, garansi tetap melekat dan tidak hilang.
Syaikh Abdullah Jibrin pernah ditanya,
ما حكم رفع سعر السلعة لزيادة مدة الضمان؟
Apa hukum menaikkan harga barang untuk menambah waktu garansi?
Jawab Syaikh Ibnu Jibrin,
لا بأس به إذا كان عن تراض …. أما بيع كروت الضمان مستقلة فلا يجوز
Tidak masalah, selama mereka saling ridha… sementara jual beli
kartu garansi secara terpisah, hukumnya tidak boleh. (Dinukil dari Fatwa Islam,
no. 6249)
Karena yang ditransaksikan itu barangnya dan bukan jaminan
garansi. Masalah ada kenaikan harga, sehingga barang yangn dijual lebih mahal,
ini kembali kepada hak pilih konsumen. Karena dia punya hak khiyar (pilih)
untuk menentukan apakah lanjut transaksi ataukah mundur.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar