Assalaamu ‘alaikum. Ustadz, ada seorang
ustadz di sini yang bilang bahwa koperasi simpan-pinjam itu boleh. Katanya, ada
fatwa ulama (saya belum tanya siapa ulamanya) yang berfatwa: ada wajib zakat
dan ada wajib infak. Jika ada suatu badan usaha, seperti koperasi, yang
anggotanya meminjam uang maka dia wajib infak 2,5 persen, dan itu bukan
termasuk riba. Di tempat saya, banyak yang ikut koperasi simpan-pinjam karena
ucapan Ustadz tersebut. Tapi, saya tetap berkeyakinan bahwa itu adalah riba.
Bagaimana tentang hal tersebut?
Tedi Permana (teddy***@****.co.id)
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah.
Pertama: Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah
bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, yang mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan)
itu adalah riba.”
Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan,
“Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu
memberikan fasilitas layanan membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka
janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Berdasarkan keterangan di atas maka apa pun bentuk kelebihan yang
diberikan oleh orang yang berutang karena konsekuensi utangnya maka
statusnya adalah riba, baik yang menerima itu adalah pihak perorangan atau
organisasi, semacam koperasi.
Yang kami maksud dengan “konsekuensi utang” adalah semua sebab
yang mengakibatkan kreditor memberikan kelebihan–apa pun bentuknya–kepada
debitor, baik disepakati di awal atau hanya sebatas karena perasaan “tidak
enak” kepada yang mengutangi. Artinya, andai bukan karena
adanya utang tersebut, dia tidak akan memberikan apa pun kepada debitor.
Kedua: Kewajiban harta yang Allah bebankan kepada hamba-Nya hanya
satu: zakat.
Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk mendakwahi
ahli kitab, beliau berpesan untuk mengajarkan semua syarat sehingga seseorang
bisa disebut muslim. Salah satunya: “… Sesungguhnya, Allah mewajibkan zakat
terhadap harta mereka ….” (HR. Bukhari, Abu Daud, Turmudzi, dan lain-lain).
Andaikan ada kewajiban harta yang lainnya dalam Islam, tentu akan
dipesankan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Mu’adz. Karena itu, tidak ada yang namanya “kewajiban infak” 2,5%. Jika itu
ditetapkan maka itu bukan kewajiban syariat, tetapi kewajiban iuran bagi setiap
anggota koperasi yang meminjam uang. Jika demikian, berarti kewajiban infak
yang dibebankan kepada peminjam, pada hakikatnya, adalah riba.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar