Hukum Paypal
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita akan membaca terlebih dahulu
penjelasan tentang paypal, yang kami ambil di salah satu situs,
Paypal itu adalah salah satu dari sekian banyak alat pembayaran
(Payment Processor) virtual. Pelaksananya adalah PayPal Inc. sebuah
perusahaan dalam jaringan yang menyediakan jasa transfer uang melalui surat
elektronik, menggantikan metode lama yang masih menggunakan kertas, seperti cek
dan wesel pos.
Hingga saat ini, Paypal menjadi alat pembayaran virtual yang
paling banyak digunakan oleh internet marketer karena memang alat pembayaran
ini adalah yang paling aman.
Paypal bisa diibaratkan sebagai rekening virtual yang diakses via
online. Jika rekening bank lokal umumnya digunakan untuk transaksi di dalam
satu negara, untuk paypal bisa digunakan untuk transaksi ke seluruh pengguna
internet seluruh dunia. Tentunya bagi mereka yang sudah punya akun Paypal.
Perlu Anda perhatikan bahwa Akun yang sudah aktif perlu diverifikasi
oleh pihak Paypal agar akun tersebut bisa digunakan untuk melakukan pembelian
dan menerima pembayaran. Agar akun Paypal tersebut mendapat status “Verified”,
Anda harus memasukkan data kartu kredit atau VCC (virtual credit card) Anda ke
dalam akun Paypal Anda tersebut.
Untuk penggunaan VCC, bisa dibeli melalui jasa penyedia VCC. VCC
hanya digunakan untuk aktivasi akun Paypal selama tenggang sebelum expired
kurang lebih 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
Takyif
Fikih Paypal
Berdasarkan keterangan di atas, ada
3 catatan mengenai paypal,
[1] Paypal adalah rekening
virtual dalam bentuk dolar
[2] Bagi yang menggunakan uang
rupiah, harus dikonversi ke dolar
[3] Untuk verifikasi harus
menggunakan kartu kredit atau kartu kredit virtual
Untuk yang pertama, rekening virtual dalam bentuk
dolar. Ketika orang memiliki Paypal dalam bentuk dolar, hakekatnya dia
menitipkan uang dolar kepada penyelenggara Paypal. Transaksi ini dibolehkan,
tidak ada yang bermasalah. Seperti umumnya wadiah.
Kedua,
bagi pengguna rupiah harus dikonversi ke dolar. Terjadilah transaksi sharf, tukar menukar uang rupiah
dengan uang dolar. Transaksi ini dibolehkan, selama dilakukan secara tunai.
Dalam hadis dari Ubadah bin
Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ
بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ
هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak,
gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar)
ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan
garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan
berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR.
Muslim 4147).
Hadis di atas menjelasakan
tentang 2 aturan cara penukaran mata uang,
[1] Jika tukar menukar itu
dilakukan untuk barang yang sejenis, wajib sama kuantitas dan tunai.
Misalnya: emas dengan emas,
rupiah dengan rupiah, atau dolar dengan dolar.
[2] Jika barter dilakukan antar
barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya wajib tunai.
Misal: Emas dengan perak, rupiah
dengan dolar, rupiah dengan ringgit, dst.
Karena itu, ketika ada orang yang
jual-beli saldo Paypal dengan alat pembayaran rupiah, maka saldo Paypal harus
diserahkan begitu rupiah ddikirim. Karena jika ada yang tertunda, riba nasiah.
Hingga di sini, transaksi jual
beli saldo Paypal selama tunai, hukumnya dibolehkan. Adanya keuntungan atau
selisih harga tidak menjadi masalah, mengingat beda mata uang. Termasuk
fluktuasi kurs dolar terhadap rupiah. Karena yang dipersyaratkan hanya satu,
yaitu tunai.
Ketiga,
harus menggunakan kartu kredit untuk verifikasi
Bagian ini yang bermasalah, akun
Paypal tidak bisa difungsikan jika tidak diverifikasi. Meskipun keberadaan
kartu kredit tidak berpengaruh pada kondisi saldo Paypal.
Jika dalam pilihan di atas bisa
menggunakan kartu kredit virtual seperti payoneer atau netteler, maka
menggunakannya lebih bagus, sehingga tidak berurusan dengan kredit bank.
Bagaimana jika menggunakan kartu
kredit asli,
Dalam kasus ini ada 2 catatan,
[1] Hukum membuka kartu kredit
tanpa utang dengan bunga 0%
[2] Menjamin bahwa pengguna tidak
akan terkena denda atau pinalty selama menggunakan kartu kredit
Yang perlu kita perhatikan,
ketika seseorang membuka kartu kredit dengan bunga 0%, dan tidak dia gunakan
untuk berutang, namun bisa dipastikan dia menyetujui salah satu klausul bahwa
jika nasabah melakukan penunggakan utang, akan dikenakan denda sekian persen
dari nilai utang yang tertunda.
Klausul ini merupakan kesepakatan
riba. Jika nasabah sepakat, berarti dia menyepakati perjanjian riba. Meskipun
nasabah menjaminn, dirinya tidak akan sampai mengalami pinalty.
Dalam fatwa Islam ditegaskan,
menggunakan akun Paypal dibolehkan, selama kartu kreditnya syar’i. Artinya,
tidak ada unsur dan kesepakatan riba.
Ada pertanyaan yang diajukan ke
lembaga fatwa Islam mengenai Paypal.
Jawaban dalam Fatwa Islam
ولا حرج في التعامل مع هذا الموقع ، ودفع عمولة له مقابل تقديم هذه
الخدمة وهي نقل المال من المشتري إلى البائع وغيره… لكن يجب أن يكون التعامل
ببطاقة فيزا مشروعة
Tidak masalah menggunakan akun
situs ini (Paypal) dan membayar fee senilai layanan yang diberikan, yaitu
transfer pembayaran transaksi online dari pembeli ke penjual… hanya saja,
transaksi yang dilakukan wajib menggunakan kartu kredit visa yang syar’i.
(Fatwa Islam no. 131273)
Berdasarkan kesimpulan ini, untuk
verifikasi, kami hanya menyarankan menggunakan kartu kredit virtual seperti
payoneer atau netteler. Meskipun berbayar, dalam rangka menghindari kesepakatan
ribawi. Apalagi sekarang sudah banyak layanan dompet virtual, yang menjual
Paypal Balance sehingga tidak perlu memiliki kartu kredit untuk verifikasi.
Allahu a’lam.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Diambil dari PengusahaMuslim.com
Diambil dari PengusahaMuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar