Sebagian keju yang diproduksi oleh negara-negara Kristen
mencantumkan bahwa bahan dasar dari keju ini diambil dari lambung sapi. Apakah
keju ini menjadi haram jika diduga kuat bahwa sapi tersebut tidak disembelih
dengan cara Islam, karena mengikuti hukum bahan dasarnya (lambung dari sapi
yang tidak disembelih dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat)?
Jawaban:
Jawaban:
Tidak, karena para sahabat pernah mengalami hal yang sama, yaitu
ketika memakan keju yang diimpor dari negeri Persia.
Tentu saja, hukum asal dari bahan dasar yang diambil dari lambung sapi yang tidak disembelih dengan cara Islami ini adalah najis dan haram, dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih dengan cara Islam kemudian menjadi halal dengan hewan yang disembelih tidak dengan cara Islam kemudian menjadi haram.
Tentu saja, hukum asal dari bahan dasar yang diambil dari lambung sapi yang tidak disembelih dengan cara Islami ini adalah najis dan haram, dan di sini tidak ada bedanya apakah hewan tersebut disembelih dengan cara Islam kemudian menjadi halal dengan hewan yang disembelih tidak dengan cara Islam kemudian menjadi haram.
Apa yang dicontohkan oleh para sahabat yang memakan keju impor
dari negara Persia merupakan contoh kasus dalam fikih yang jarang dibahas
orang.
Perhatikan! Bahan dasar yang hukumnya najis ini, dalam proses
pembuatan keju dimasukkan atau dicampur ke dalam susu yang jumlahnya sangat
besar. Bayangkan air hujan yang thahir (suci) yang turun dari langit, lalu
ditampung dalam bejana yang sangat besar kemudian tercemari sedikit najis.
Bolehkah kita meminum dan bersuci dari air hujan ini? Jawabannya: tentu saja
boleh, karena najis yang jumlahnya sedikit itu tidak sanggup mengotori air
hujan yang jumlahnya sangat banyak tersebut, sehingga sifat air hujan tersebut
tetap suci dan menyucikan seperti sifatnya semula. Maka demikian pula dengan
susu tersebut, ia suci dan boleh diminum.
Seandainya susu yang telah dicampur dengan bahan dasar tadi
berubah menjadi keju, maka dalam hal ini saya sama sekali tidak dapat
memberikan suatu pendapat. Akan tetapi, jika ada sebagian ahli kimia yang
meneliti bahwa bahan dasar yang hukumnya najis tadi setelah menjadi keju akan
berubah menjadi senyawa lain, maka masalah ini menjadi lebih mudah (ia menjadi
halal –pent.).
Namun, jika setelah diteliti ternyata bahan dasar tadi tidak
berubah ke materi lain, tetap seperti itu, hanya saja substansinya amat kecil
jika dibandingkan dengan jumlah susu yang telah berubah menjadi keju, maka
jawabnya adalah sebagaimana yang baru saja disebutkan (ia menjadi halal
–pent.).
Perubahan materi sangat berpotensi merubah hukum-hukum syar’i, dan
perubahan materi termasuk sesuatu yang bisa menyucikan benda-benda yang najis
dalam syariat Islam.
Khamar diharamkan karena memabukkan, tapi jika khamar tersebut
mengalami perubahan dan menjadi cuka, maka cuka tersebut tidak lagi memabukkan
dan hukumnya pun menjadi halal. Jadi, cuka ini boleh diminum karena tidak
memabukkan dan tidak pula najis.
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani,
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar