Ada sebagian situs yang menyewakan sebagian halaman situsnya itu
mengiklankan situs lain. Apakah ada persyaratan kejelasan tentang status sewa,
misalnya: satu tahun, ataukah diperbolehkan jika tanpa kejelasan batas akhir
masa sewa? Bolehkah jika uang sewanya berubah-ubah mengikuti jumlah pengunjung
yang meng-klik iklan tersebut, semisal satu real untuk setiap setiap klik-nya?
Jawaban:
Di antara syarat sah transaksi ijarah (sewa) adalah adanya
kejelasan masa sewa dan kejelasan besaran uang sewa.
Ibnu Qudamah Al-Hambali mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat
di antara para ulama mengenai bolehnya menyewakan tanah atau bangunan. Ibnul
Mundzir mengatakan, “Semua ulama, yang kami ketahui, bersepakat bahwa
menyewakan rumah atau hewan tunggangan itu hukumnya boleh, namun sewa itu
tidaklah diperbolehkan melainkan dalam jangka waktu penyewaan yang jelas.” (Al-Mughni, 5:260)
Ibnu Qudamah juga mengatakan, “Dalam sewa-menyewa, jangka waktunya
haruslah jelas, semisal satu bulan atau satu tahun. Kami tidak mengetahui
adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.” (Al-Mughni, 5:251)
Dalam transaksi sewa diperbolehkan adanya kesepakatan bahwa biaya
sewa per hari atau per bulan adalah sekian, tanpa adanya penetapan batas akhir
masa sewa. Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah
menguraikan, “Siapa saja yang menyewa kuda selama masa peperangan, dengan
ketentuan bahwa biaya sewa per hari adalah sebesar satu dirham, transaksi
sewanya itu sah, menurut perkataan tegas dari Imam Ahmad dalam fatwanya.
Alasannya, karena Ali pernah mempekerjakan dirinya untuk menimba air per hari
dengan upah buah-buahan. Demikian pula, ada salah seorang shahabat (dari
kalangan) Anshar yang melakukan hal semisal itu, dan Nabi tidak melarangnya.”
Berdasarkan uraian di atas, Anda bisa menentukan batas akhir masa
sewa dengan situs tersebut, (yaitu) sebulan atau setahun penuh. Jika tidak,
Anda bisa membuat kesepakat mengenai uang sewa per hari, misalnya, meski tanpa
ada pembatasan masa akhir sewa.
Terkait dengan besaran uang sewa yang ditentukan berdasarkan
banyaknya orang yang meng-klik iklan, insya Allah, hal
tersebut diperbolehkan. Dengan syarat, adanya kesepakatan mengenai uang yang
didapatkan per-“satu klik” iklan dan tidak adanya kecurangan, semisal
menggunakan program tertentu untuk menambah jumlah pengunjung atau menyewa
individu tertentu untuk meng-klik iklan.
Transaksi di atas serupa dengan riwayat dari sebagian shahabat
yang bekerja menimba air, dengan ketentuan bahwa satu ember air berupah satu
butir kurma.
فعن كعب بن عجرة قال : سقيت يهودي كل دلو بتمرة ، فجمعتُ تمراً فأتيت به النبي صلى الله عليه وسلم … .
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah, “Aku menimba air untuk orang Yahudi, dengan
ketentuan upah: setiap ember air berupah satu butir kurma. Aku pun bisa
mengumpulkan kurma dalam jumlah yang cukup banyak, lalu kubawa kurma-kurma
tersebut ke hadapan Nabi ….” (Al-Haitsami mengatakan, “Hadits riwayat
Ath-Thabrani dalam Mu’jam Ausath, dan
sanadnya jayyid.”; dinilai hasan oleh
Al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, no. 3271)
Berkaitan dengan tidak diketahuinya jumlah pengunjung ketika
transaksi sewa diadakan, hal itu tidaklah mempengaruhi keabsahan transaksi,
karena pada akhirnya, jumlah pengunjung juga akhirnya diketahui.
Kesimpulannya, jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk
situs-situs yang isinya mubah, dengan uang sewa yang jelas setiap bulan atau
setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs
tersebut adalah mubah.
Andai kata transaksi sewa itu bergantung pada jumlah pengunjung
yang meng-klik iklan di situs Anda maka hal ini hukumnya juga boleh, dengan dua
syarat:
1. Adanya nominal yang jelas yang Anda dapatkan untuk setiap klik-nya.
2. Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah: Anda tidak melakukan kecurangan, (misalnya) dengan memanfaatkan program tertentu yang bisa menyebabkan banyaknya jumlah kunjungan ke situs Anda, atau dengan menyewa situs lain atau individu lain untuk meng-klik iklan yang ada di situs Anda. Ini semua dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan Anda dari situs yang beriklan di situs Anda tersebut.
1. Adanya nominal yang jelas yang Anda dapatkan untuk setiap klik-nya.
2. Syarat kedua yang tidak kalah penting adalah: Anda tidak melakukan kecurangan, (misalnya) dengan memanfaatkan program tertentu yang bisa menyebabkan banyaknya jumlah kunjungan ke situs Anda, atau dengan menyewa situs lain atau individu lain untuk meng-klik iklan yang ada di situs Anda. Ini semua dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan Anda dari situs yang beriklan di situs Anda tersebut.
Jika Anda melanggar persyaratan kedua maka Anda berdosa dan uang
yang Anda dapatkan dari situs yang beriklan di situs Anda adalah uang yang haram. Anda
berkewajiban untuk memulangkan uang tersebut kepada pihak pemilik situs yang
beriklan di situs Anda.
Diterjemahkan dengan beberapa peringkasan dari http://islamqa.com/ar/ref/98527
0 komentar:
Posting Komentar