Assalamu’alaikum,
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang-barang haram seperti bank-bank konvensional, perusahaan rokok dll? Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum.
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang-barang haram seperti bank-bank konvensional, perusahaan rokok dll? Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu’alaikum.
Jawaban Ustadz:
Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti
itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu
terlarang (baca: haram).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda yang
artinya:
“Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
“Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta.” (HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi’ Al Madkhali
mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan
meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan
kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya
menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya
hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat.
Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung
tiga dampak negatif:
1.
Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah
satu jenis kesyirikan.
2.
Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk
tindakan menzalimi orang lain.
3.
Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan
menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).
Syaikh Muqbil Al Wadi’i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang
bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas’alah hal. 90).
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Meminta-minta
itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin
mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan,
kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara
yang tidak boleh tidak harus meminta-minta.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i
dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas’alah hal.
98)
Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang
diperbolehkan:
1.
Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
2.
Meminta-minta karena terpaksa.
Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Seorang
yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari
kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya.” (HR.
Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam juga bersabda, “Barang
siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia
sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak
atau dia kurangi.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Beliau shollallahu’alaihiwasallam bersabda, “Barang
siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara
api.” (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm
Al Mas’alah hal. 91)
Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan
meminta-minta (mas’alah). Su-al (meminta-minta)
dalam Al Mu’jam Al Wasith 1/410) didefinisikan dengan “meminta
sedekah (dari orang lain -pent)”.
Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah
termasuk jihad fi sabilillah, oleh karena itu orang yang
menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i itu berhak menerima zakat
meskipun sebenarnya dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya.
Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa
Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441).
***
Penanya: Ipan
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar
0 komentar:
Posting Komentar