Bagaimanakah hukum membaca al-Quran di awal suatu acara? Benarkah
perkataan sebagian orang bahwa itu tergolong perbuatan bid’ah?
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa daurah syar’iyyah kesepuluh, yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Ali bin Abi Thalib Surabaya pada tanggal 21–27 Syawal 1430 H atau 10–16 Oktober 2009 M dibuka dengan pembacaan ayat al-Quran oleh salah seorang mahasiswa STAI Ali bin Abi Thalib. Hal ini menimbulkan tanda tanya pada sebagian peserta daurah.
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa daurah syar’iyyah kesepuluh, yang diadakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Ali bin Abi Thalib Surabaya pada tanggal 21–27 Syawal 1430 H atau 10–16 Oktober 2009 M dibuka dengan pembacaan ayat al-Quran oleh salah seorang mahasiswa STAI Ali bin Abi Thalib. Hal ini menimbulkan tanda tanya pada sebagian peserta daurah.
Tanda tanya ini dijawab langsung oleh Syekh Ali al-Halabi pada
sesi pertama pelajaran beliau. Tepatnya, jawaban beliau ada pada menit 10:36
hingga 11:24, pada judul Manhaj Salaf 1, dalam rekaman MP3 untuk pelajaran yang
disampaikan oleh Syekh Ali al-Halabi yang diterbitkan oleh Tasjilat adz-Dzakhirah.
Syekh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan,
وَلَكِنَّ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي أَوَّلِ الْمَجْلِسِ مَا
الدَّلِيْلُ عَلَيْهِ؟
“Akan tetapi, apa dalil bagi pembacaan al-Quran di awal majelis
atau forum?”
أَقُوْلُ رَوِي اْلإِمَامُ الْخَطِيْبُ الْبَغْدَادِيُّ فِي كِتَابِ
الْفَقِيْهِ وَ الْمُتَفَقِّهِ أَنَّ الصَّحَابَةَ كَانُوْا إِذَا جَلَسُوْا
افَتَحُوْا مَجْلِسَهُمْ بِقِرَاءَةِ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ.
هَذَا فِي الْفَقِيْهِ وَ الْمُتَفَقِّهِ وَ غَيْرِهِ بِالسَّنَدِ الصَّحِيْحِ.
هَذَا فِي الْفَقِيْهِ وَ الْمُتَفَقِّهِ وَ غَيْرِهِ بِالسَّنَدِ الصَّحِيْحِ.
“Kukatakan bahwa Imam al-Khatib al-Baghdadi, dalam kitab al-Faqih
wal Mutafaqqih meriwayatkan bahwa jika para sahabat duduk-duduk, mereka membuka
majelis mereka dengan pembacaan beberapa ayat dari al-Quran. Riwayat ini ada
di al-Faqih wal Mutafaqqih dan buku yang lain dengan sanad
yang shahih.”
وَ أَنْتُمْ تَرَوْنَ أَنَّنَا لاَ نَجْعَلُ ذَلِكَ ديدانَا وَ لاَ
عَلَى صِفَةِ اْلإِسْتِمْرَارِ، فَإِنْ فَعَلَ أَحْيَانًا لاَ بَأْسَ بِهِ بَلْ
هُوَ إِحْيَاءٌ لِسُنَّةٍ مِنْ سُنَنِ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.
“Kalian sendiri melihat bahwa kami tidak menjadikan hal ini menu
setiap saat dan tidak kami lakukan secara terus-menerus. Kadang-kadang, membuka
majelis atau forum dengan pembacaan al-Quran hukumnya adalah tidak mengapa
(mubah). Bahkan, hal ini berarti menghidupkan salah satu sunnah para sahabat.”
Demikian penjelasan Syaikh Ali al-Halabi.
Berikut ini kutipan dari kitab al-Faqih wal Mutafaqqih karya
al-Khatib al-Baghdadi. Beliau mengatakan,
وَاسْتَحَبَّ أَنْ يَقْرَأَ بَعْضُهُمْ سُوْرَةً أَوْ آيَاتٍ مِنَ
الْقُرْآنِ، قَبْلَ تَدْرِيْسِ الْفِقْهِ أَوْ بَعْدِهِ.
“Dianjurkan bagi salah satu hadirin untuk membaca satu surat atau
beberapa ayat dari al-Quran sebelum pelajaran fikih dimulai ataupun
sesudahnya.”
فقد : أَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْمَعْدل ،
أَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدقَاق، أَنَا اَلْحَسَنُ بْنُ سلام السواق ،
أَنَا عَفَّانُ ، أَنَا شُعْبَةُ ،عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحكم ، عَنْ أَبْي نَضرة ،
قَالَ: كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
اجْتَمَعُوْا تَذَاكَرُوْا الْعِلْمَ ، وَقَرَءُوْا سُوْرَةً
Setelah itu, al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat dari Abu
Badhran. Beliau mengatakan, “Jika para sahabat Rasulullah berkumpul untuk
membicarakan ilmu agama, maka mereka membaca satu surat dari al-Quran.”
(Lihat: Al-Faqih wal Mutafaqqih, juz 3, hlm. 58, no. riwayat 944,
Maktabah Syamilah)
CATATAN:
Vonis bid’ah secara umum untuk membaca ayat al-Quran sebelum
dimulainya suatu acara adalah tindakan yang tidak tepat.
Tentang hukum acara ini, al-Khatib al-Baghdadi menilainya sebagai
acara yang dianjurkan. Pernyataan beliau dalam hal ini bersifat mutlak,
sehingga secara lahiriah menunjukkan bahwa hal ini dianjurkan meski dijadikan
kebiasaan, karena al-Khatib tidak memberi syarat “kadang-kadang”. Alasan beliau
adalah karena ini merupakan sunnah para sahabat.
Adapun penjelasan dari Syekh Ali al-Halabi menunjukkan bahwa acara
ini hukumnya mubah jika hanya terkadang dilakukan.
Dimungkinkan, beliau mempersyaratkan “kadang-kadang” karena hal
ini tidak dijumpai dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
0 komentar:
Posting Komentar