Kami bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Dalam menjalankan tugas
kami sering kali menghukum masyarakat yang melanggar undang-undang atau
peraturan yang berlaku. Misalnya, hampir setiap hari kami mengusir dan
menghukum para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan-jalan
protokol, karena berjualan di tempat tersebut terlarang. Apakah ini dibolehkan?
Jawaban:
Jawaban:
Boleh atau tidaknya tindakan kalian tergantung dari undang-undang
dan peraturan yang diterapkan. Apakah peraturan itu sesuai dengan hukum Islam,
dan mengandung kemaslahatan yang kembali kepada Islam, atau peraturan dan
undang-undang yang hanya mengacu kepada undang-undang kolonial?
Jika peraturan tersebut dibuat berdasarkan hukum Islam, maka semua
warga masyarakat harus menaatinya. Jika undang-undang yang berlaku tersebut
hanya mengacu kepada undang-undang kolonial, maka tidak boleh melaksanakan
hukuman seperti itu, karena darah, harta, dan kehormatan seorang muslim
terpelihara, tidak boleh dilanggar oleh muslim lainnya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani,
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar