Bisakah Doa Mengubah Takdir?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Afwan,
mau tanya. Apakah takdir bisa berubah dengan banyak berdoa?
Jawaban:
Jawaban:
Pertanyaan semisal pernah
diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dengan redaksi, “Apakah doa memiliki pengaruh mengubah apa
yang ditetapkan Allah kepada manusia sebelum terjadi?”
Maka beliau menjawab, “Tidak
diragukan lagi, bahwa doa memiliki pengaruh untuk mengubah apa yang telah
ditetapkan Allah. Akan tetapi, perubahan karena sebab doa itu pun sebenarnya
telah ditetapkan Allah sebelumnya. Janganlah engkau mengira bahwa apabila
engkau telah berdoa, berarti engkau meminta sesuatu yang belum ditetapkan. Akan
tetapi, doa yang engkau panjatkan itu hakikatnya telah ditetapkan dan apa yang
terjadi karena doa tersebut juga telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, terkadang kita
menjumpai seseorang yang mendoakan kesembuhan untuk orang sakit, kemudian
sembuh. Dan juga kisah sekelompok sahabat yang diutus Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam singgah bertamu di suatu kaum, tetapi
kaum tersebut tidak mau menjamu mereka. Kemudian Allah Subhanahu wa
Ta’ala menakdirkan
seekor ular menyengat pemimpin mereka. Lalu mereka mencari orang yang bisa
membaca doa kepadanya agar sembuh. Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan
upah tertentu untuk membacakan doa kesembuhan kepadanya. Kemudian mereka (kaum)
memberikan sepotong kambing, maka berangkatlah salah seorang dari sahabat untuk
membacakan al-Fatihah untuknya. Maka, hilanglah racun tersebut seperti unta
terlepas dari ikatannya. Maka, bacaan doa tersebut berpengaruh menyembuhkan
orang yang sakit.
Dengan demikian, doa memiliki
pengaruh, namun tidak mengubah ketetapan Allah. Akan tetapi kesembuhan tersebut
telah tertulis dengan lantaran doa yang juga telah tertulis. Segala sesuatu
terjadi karena ketentuan Allah, begitu juga segala sebab memiliki pengaruh
terhadap musabbab (akibat)-nya dengan kehendak Allah.
Semua sebab telah tertulis dan semua hal yang terjadi karena sebab itu juga
telah tertulis.” (Lihat Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibnu
Utsaimin, 2/71).
Sumber: Majalah Al Mawaddah,
Vol. 34/Ramadhan-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh tim redaksi.
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh tim redaksi.
0 komentar:
Posting Komentar