Sebagian ahli hadits di dalam kitab-kitab mereka membolehkan
mengamalkan hadits dhaif yang derajat kelemahannya ringan. Bagaimana pendapat
Anda dalam perkara ini?
Jawaban:
Jawaban:
Pertama, tidak didapati satu dalil pun yang membolehkan kita
mengamalkan hadits dhaif (lemah) walaupun derajat kelemahannya ringan.
Kedua, pendapat tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif
mengakibatkan munculnya suatu bid’ah. Maka setiap amalan atau doa yang tidak
berdasarkan hadits yang shahih menurut ulama hadits, amalan tersebut adalah
bid’ah. Setiap ketetapan hukum tidak boleh berdasarkan hadits dhaif, tetapi
harus berdasarkan hadits shahih. Hadits dhaif hanya bisa dipakai untuk satu
hal, yaitu fadha’ilul a’mal (keutamaan-keutamaan amal).
Pendapat yang mengatakan bahwa hadits dhaif dapat diamalkan
dalam fadha’ilul a’mal ini pun merupakan suatu pendapat yang
bertolak belakang antara awal dan akhirnya. Mari kita lihat, ketika kita
mengamalkan hadits-hadits dhaif dalam fadha’ilul a’mal, apakah
amalan kita itu berdasarkan hadits-hadits dhaif tersebut? Atau berdasarkan
hadits lain?
Kalau jawabannya berdasarkan hadits dhaif, berarti kita menetapkan
suatu hukum berdsarkan hadits dhaif. Padahal menetapkan suatu hukum berdasarkan
hadits-hadits dhaif ditentang oleh orang yang membolehkan mengamalkan hadits
dhaif dalam fadha’ilul a’mal. Sedangkan jika jawabannya
“berdasarkan hadits yang shahih” maka buat apa kita membawa hadits-hadits yang
dhaif tadi? Sebab ada atau tidaknya hadits-hadits yang dhaif adalah sama saja,
sama sekali tidak ada pengaruhnya. Amal itu hanya akan berdasarkan kepada
hadits yang shahih.
Oleh karena itu, kalimat “hadits dhaif diamalkan dalam fadha’ilul
a’mal” tidak memberi faidah sedikit pun, karena kritik ilmiah dalam
hadits menerangkan bahwa kalimat ini secara mutlak tidak mungkin untuk dapat
dianut selamanya.
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad
Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar