Merebut Istri Orang
Apa hukumnya bila saya sudah
terlanjur menikah dgn seorang wanita mantan suami orang?dgn catatan mereka
bercerai karena saya si suami tdk bersalah. apakah pernikahan itu syah bila
saya bertobat apakah saya harus menceraikannya?karena saya merasa di kejar
perasaan bersalah
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu
‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Apa yang bisa bayangkan, ketika
suami pertama wanita adalah anda? Istri anda didekati lelaki lain, hingga
diapun jatuh cinta kepadanya dan berusaha meminta anda untuk menceraikannya,
agar bisa menikah dengan lelaki itu. Tentu anda akan sakit hati dan marah
kepada lelaki itu.
Saat ini, lelaki itu adalah anda.
Dan pasti mantan suami dari wanita yang kini menjadi istri anda sangat benci
kepada anda. Inilah dosa takhbib. Menjadi penyebab percerian dan kerusakan
rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci
suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang
sedang dekat dengannya.
Sebagaimana anda
Dalam banyak hadisnya, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan
ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,
1.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا
“Bukan bagian dariku seseorang
yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan
dishahihkan al-Albani)
2.
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang merusak hubungan
seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad 9157
dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Hukum Pernikahan Hasil Takhbib
Kita fokus di hukum pernikahan
hasil merusak rumah tangga orang lain.
Terdapat kaidah fiqh yang
menyatakan,
من تعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه
Siapa yang terburu-buru
mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk
mendapatkannya.
Terburu-buru mendapatkan sesuatu
sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan
warisan dari orang tuanya, jika ortunya telah meninggal. Tapi jika dia
buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh ortunya, maka tindakannya
menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari ortunya.
Dan semua pernikahan yang diawali
dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan.
Atas dasar ini, sebagian ulama
memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri
bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka
dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan
dan keinginannya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh
dinyatakan,
وقد صرّح الفقهاء بالتّضييق عليه وزجره ، حتّى قال المالكيّة بتأبيد
تحريم المرأة المخبّبة على من أفسدها على زوجها معاملةً له بنقيض قصده، ولئلاّ
يتّخذ النّاس ذلك ذريعةً إلى إفساد الزّوجات
Sebagian ulama menegaskan dengan
memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah
mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan
lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk
selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia
inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk
merusak hubungan para wanita (dengan suaminya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/251).
Dalam pernyataan lain, juga di
Ensiklopedi Fiqh,
قد ذكروا أن النكاح يفسخ قبل الدخول وبعده بلا خلاف عندهم، وإنما
الخلاف عندهم في تأبيد تحريمها على ذلك المفسد أو عدم تأبيده
Mereka – ulama Malikiyah –
menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah
berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang
menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk
menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya.
فذكروا فيه قولين:
أحدهما وهو المشهور: أنه لا يتأبد، فإذا عادت لزوجها الأول وطلقها،
أو مات عنها جاز لذلك المفسد نكاحها.
الثاني: أن التحريم يتأبد، وقد ذكر هذا القول يوسف بن عمر كما جاء في
شرح الزرقاني، وأفتى به غير واحد من المتأخرين في فاس
Mereka menyebutkan adanya dua
pendapat:
Pertama, dan ini yang lebih
terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali
kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama
meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.
Kedua, mereka diharamkan menikah
selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti
yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan beberapa
ulama kontempporer di daerah Fez – Maroko. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/20).
Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,
وقال في رجل خبب امرأة على زوجها : يعاقب عقوبة بليغة ، ونكاحه باطل
في أحد قولي العلماء في مذهب مالك وأحمد وغيرهما ، ويجب التفريق بينهما
Syaikhul Islam mengatakan tentang
orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini
harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat
ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan
keduannya. (al-Iqna’, 3/182).
Memang lelaki ini menikah dengan
si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga
dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak keluarga orang lain…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar