Nadzar Melihat Calon Istri Sebelum Menikah
Assalamu’alaykum,,
Bismillah.
Ana hendak bertanya terkait nadzor:
1. syariat tentang nadzor.
2. batasan yang boleh dilihat saat nadzor, apakah boleh melepas jilbab dsb sesuai permintaan calon ikhwan.
3. siapa yang boleh ada untuk menemani saat nadzor.
4. berapa jangka waktu setelah nadzor untuk melangsungkan akad.
Ana hendak bertanya terkait nadzor:
1. syariat tentang nadzor.
2. batasan yang boleh dilihat saat nadzor, apakah boleh melepas jilbab dsb sesuai permintaan calon ikhwan.
3. siapa yang boleh ada untuk menemani saat nadzor.
4. berapa jangka waktu setelah nadzor untuk melangsungkan akad.
syukron
Jazakumullah khoir wa Barakallu fiikum
Jazakumullah khoir wa Barakallu fiikum
Wassalamu’alaykum
Ummu Hafshah (Jakarta)
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Nadzar (melihat) calon istri atau calon suami, disyariatkan dalam
islam. Agar tidak ada istilah menyesal di belakang, memastikan bahwa
mereka menikah karena saling mencintai.
Diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu
‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memberi saran kepadanya,
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat
kalian saling mencintai. (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib
al-Arnauth)
Dalam hadis lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang menyampaikan kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar.
Nabipun bertanya,
أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا
“Apakah kamu telah melihatnya?”
Jawab orang ini, “Belum.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada
sesuatu… (HR. Muslim 3550)
Nadzar itu Ada 2:
[1] Nadzar resmi
Nadzar yang pertemuannya disepakati kedua belah pihak. Sehingga
keduanya persiapan. Misalnya nadzar di rumah orang tua si wanita.
[2] Nadzar tidak resmi
Nadzar yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak lelaki,
sementara pihak wanita tidak tahu.
Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها
Ketika aku melamar seorang gadis, aku sembunyi-sembunyi untuk
menadzarnya. Hingga aku bisa melihatnyaa, yang membuatku tertarik untuk
menikahinya. Lalu aku menikahinya. (HR. Abu Daud 2084 dan dihasankan al-Albani)
Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan,
فَخَطَبْتُ جَارِيَةً مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا تَحْتَ الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِى إِلَى نِكَاحِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
Aku melamar seorang gadis dari bani Salimah. Aku sembunyi-sembunyi
untuk mengintipnya di balik pelepah kurma, hingga aku bisa melihat bagian
anggota badannya yang membuatku tertarik untuk menikahinya. Lalu aku
menikahinya. (HR. Ahmad 14960).
Di posisi nadzar tidak resmi, lelaki boleh melihat bagian yang
umumnya terlihat ketika wanita di rumahnya, seperti kepala, leher, atau kaki.
Anggota Badan Yang Boleh Dinampakkan ketika Nadzar
Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan perbedaan ulama mengenai batasan
anggota tubuh yang boleh dinampakkan,
- Hanafiyah,
Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian Hambali sepakat bahwa bagian anggota badan
yang boleh dinadzar ketika lelaki melamar adalah wajah dan telapak tangan
(termasuk punggungnya), sampai ke pergelangan. Wajah untuk menilai
kecantikan, sementara telapat tangan untuk menilai kesuburan badan.
Setelah Turmudzi membawakan hadis di atas, beliau mengatakan,
وقد ذهب بعض أهل العلم إلى هذا الحديث وقالوا لا بأس أن ينظر إليها ما لم ير منها محرما. وهو قول أحمد وإسحاق
Sebagian ulama berpendapat sesuai hadis ini. Mereka mengatakan,
tidak masalah lelaki melihat calon istrinya, selama tidak melihat yang haram
darinya. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah. (Jami’ at-Turmudzi,
4/370)
- Sementara
Hanafiyah dalam sebagian riwayat membolehkan melihat kaki, karena kaki
dalam madzhab hanafiyah bukan aurat.
- Hambali
membolehkan melihat bagian yang biasa nampak, seperti kepala (tanpa
jilbab), leher, atau kaki.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/199).
Dan kesimpulan yang lebih tepat, bahwa pendapat jumhur diterapkan
untuk nadzar resmi. Ketika lelaki yang melamar ingin bertemu dengan wanita yang
dilamar, dia bisa datang ke rumahnya dan melihat wajah dan telapak tangan.
Sementara anggota tubuh lainnya, hanya boleh terlihat ketika
nadzar dilakukan secara tidak resmi.
Ada beberapa adab dan batasan yang perlu diperhatikan ketika
seorang lelaki melakukan nadzar dengan wanita yang dia lamar,
Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar serius dan memiliki keinginan
untuk menikahinya.
Berdasarkan hadis dari sahabat Abu Humaid Al-Anshari radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً، فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ
يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَةٍ، وَإِنْ
كَانَتْ لَا تَعْلَم
“Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya
untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun
wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya
dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, ada peluang untuk menikahinya
Seperti, memungkinkan untuk diizinkan walinya, atau memungkinkkan
untuk diterima pihak wanita. Jika kemungkinan besar pasti ditolak, baik oleh
pihak wali atau wanita yang dinadzar maka tidak boleh tetap nekad untuk nadzar.
Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan,
لو كان خاطب المرأة عالما أنها لا تتزوجه ، وأن وليها لا يجيبه ، لم
يجز له النظر ، وإن كان قد خطب [ يعني : وإن كان يطلب خِطبتها ] ؛ لأنه إنما أبيح
له النظر ليكون سببا للنكاح، فإذا كان على يقين من امتناعه ، بقي النظر على أصله
من المنع
Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak
wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan
mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia
sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena
menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka
kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang. (An-Nadzar fi Ahkam
An-Nadzar, hal. 391)
Ketiga, tidak boleh ada sentuhan anggota badan sedikitpun
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا،
أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ
المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina untuk setiap
manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan
melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak
syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)
Az-Zaila’I mengatakan,
ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفيها – وإن أَمِن الشهوة – لوجود
الحرمة ، وانعدام الضرورة
Tidak boleh menyentuh wajahnya, telapak tangannya – meskipun aman
dari gejolak syahwat – karena adanya larangan dan tidak ada alasan dharurat.
(Tabyin al-Haqaiq, 16/361).
Keempat, tidak boleh berduaan, harus ada pihak keluarga yang menemaninya,
terutama keluarga pihak wanita
dari Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا
الشَّيْطَانُ
“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang
perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165, dan dishahihkan Syuaib
al-Arnauth).
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا يجوز له الخلوة بها لأنها مُحرّمة ، ولم يَرد الشرع بغير النظر
فبقيت على التحريم
Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang
dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian
larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan.
(al-Mughni, 7/453).
Kelima, tidak boleh sambil menikmati apa yang dilihat
Melihat dengan cara penuh menikmati (taladzudz) termasuk
diantara bentuk zina mata. Nadzar disyariatkan untuk mewujudkan sunah, dan
bukan untuk menikmati keindahan parasnya. Sehingga jika sudah cukup membuat
pihak lelaki tertarik untuk menikahinya, itu sudah cukup baginya.
Imam Ahmad pernah mengatakan,
ينظر إلى الوجه ، ولا يكون عن طريق لذة . وله أن يردّد النظر
إليها ، ويتأمل محاسنها ، لأن المقصود لا يحصل إلا بذلك
Dia melihat ke wajahnya, namun tidak boleh dengan cara menikmati.
Dia boleh melihat berulang-ulang, dan menimbang kecantikannya. Karena tujuan
saling mencintai hanya bisa diwujudkan dengan cara itu.
Keenam, dibolehkan untuk melakukan komunikasi, berbicara langsung
dengannya, selama tidak berduaan
Imam Ibnu Baz mengatakan,
يجوز للرجل إذا أراد خطبة المرأة أن يتحدث معها ، وأن ينظر إليها من
دون خلوة … ، فإذا كان الكلام معها فيما يتعلق بالزواج والمسكن وسيرتها ، حتى تعلم
هل تعرف كذا ، فلا بأس بذلك إذا كان يريد خطبتها
Boleh bagi lelaki yang hendak melamar wanita untuk
berbincang-bincang dengannya dan melihatnya tanpa berduaan… jika pembicaraan
dilakukan untuk membahas terkait pernikahan, tempat tinggal, atau latar
belakang keluarga, sehingga kita tahu apakah dia tahu tentang itu, ini
dibolehkan. Jika dia hendak menikahinya. (Majmu’ Fatawa, 20/429).
Ketujuh, boleh untuk melihat berkali-kali ke arah calon pasangan
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
يجوز تكرار النظر إن احتاج إليه ليتبين هيئتها، فلا يندم بعد النكاح،
إذ لا يحصل الغرض غالبا بأول نظرة
Boleh mengulang-ulang melihat wanita yang dilamar, jika
dibutuhkan, sehingga semakin jelas semua kondisinya. Agar tidak menyesal
setelah nikah. Karena tujuan itu umumnya tidak terwujud di awal nadzar.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 22/17)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
Demikian,
Allahu a’lam
Nantikan artikel berikutnya tentang Adab-adab Dalam Nadzar
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar