Minggu, 12 November 2017

Apakah mertua tiri mahram bagi suami/istri anak?
Dari : Ummu Fariq, di Salatiga.
Jawaban :
Bismillah wassholaatuwassalam ála Rasulillah, waba’du.
Sebab mahram ada tiga :
1.      Hubungan kerabat / nasab
2.      Persusuan
3.      Hubungan pernikahan (Mushaharah).
Hubungan kerabat, seperti ayah, kakek; dan seterusnya ke atas, kemudian Ibu, nenek; dan seterusnya ke atas, anak, cucu; dan seterusnya ke bawah, saudara/i ayah ibu (paman dan bibi), lalu anak saudara/i kita; baik seayah, seibu atau sekandung (keponakan).
Allah taála berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan)…” (QS. An Nisà’ : 23)
Persusuan, contohnya, ibu yang menyusui dan kerabatnya, sebagaimana halnya hubungan mahram karena nasab.
Dalinya firman Allah ‘azza wajalla,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
(Kemudian termsuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sesusuan …” (QS An-Nisa’ : 23)
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (Muttafaqun’alaih).
Hanya saja ada catatan penting di sini bahwa, kerabat ibu susuan, tidak menjadi mahram untuk kerabat anak susuannya. Misalnya anak perempuan ibu susuan, dengan adik laki-laki anak susuannya, ini bukan mahram. Atau paman anak susuan, dengan saudari perempuan ibu susuan. Karena tidak adanya hubungan persusuaan.
Imam Al-Qurtubi –rahimahullah– menjelaskan,
ولا يتعدى التحريم إلى أحد من قرابة الرضيع . فليست أخته من الرضاعة أختا لأخيه ، ولا بنتا لأبيه إذ لا رضاع بينهم
Kemahraman (karena susuan) tidak berlanjut kepada salah satu kerabat anak susuan. Maka dari itu, saudari perempuan sesusuan tidak menjadi mahram untuk saudara laki-laki anak yang menyusu, tidak pula menjadi anak perempuan untuk ayahnya. Karena tidak ada hubungan susuan antara mereka. (Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/302).
Mahram karena pernikahan, seperti ibu mertua, anak perempuan istri (anak tiri), menantu, dan istri-istri ayah (ibu tiri).
Dasarnya, firman Allah ta’ala masih dalam surat An-Nisa ayat 23, tentang siapa-siapa yang disebut mahram,
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
(Lalu mahram kalian berikutnya) ibu-ibu mertua kalian, anak-anak tiri perempuan kalian yang dibawah pemeliharaan kalian, yang ibu-ibu mereka telah kalian kumpuli. Jika kalian belum mengumpuli ibu-ibu dari anak tiri perempuan kalian, kemudian kalian ceraikan, maka kalian tidak berdosa menikahi anak-anak tiri perempuan kalian. Diharamkan pula bagi kalian menikahi menantu perempuan kalian… (QS An-Nisa’ : 23)
Contoh-contoh mahram di atas termasuk pada ayat, menggunakan pihak laki-laki sebagai obyek permisalan. Bila anda adalah perempuan, maka tinggal dikiaskan saja.
Lalu Mertua Tiri Apakah Mahram?
Gambarannya ayah istri kita mempunyai dua istri (poligami). Nah… apakah Ibu tirinya istri; yakni anggaplah istri ke-duanya ayah mertua, mahram untuk kita sebagai suami anak tirinya?
Dari ketiga sebab mahram di atas, ternyata tidak ada satupun sebab yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Tidak hubungan nasab, susuan, tidak pula pernikahan. Ini menunjukkan, bahwa mertua tiri bukan termasuk mahram. Sehingga tidak berlaku hukum-hukum mahram untuk mertua tiri.
Syaikh Abdulaziz bin Baz –rahimahullah– pernah ditanya tentang mertua tiri apakah mahram. Beliau menjawab,
زوجة الأب لا تكون محرما لزوج ابنته من غيرها ، وإنما المحرمية تكون لأم الزوجة بالنسبة إلى زوج ابنتها ؛ لقول الله عز وجل في بيان المحرمات من النساء : ( وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ )
Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “Kemudian ibu-ibu mertua kalian…” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/15-16)
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori Lc

Bolehkah menyerahkan zakat ke panti asuhan anak yatim?
Biasanya utk biaya operasional panti..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk membersihkan orang yang yang puasa dari dosa tindakan sia-sia dan omong jorok dan sebagai makanan bagi orang miskin ….” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827; dihasankan al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.
Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2/7)
Allah telah menjelaskan siapa saja yang berhak zakat dalam firman-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)
Pada ayat di atas, Allah tidak menyebut anak yatim sebagai salah satu penerima zakat. Artinya semata status yatim, bukan termasuk kriteria yang menyebabkan seseorang berhak menerima zakat.
Sebelumnya kita perlu tahu, siapakah anak yatim itu?
Dalam ensiklopedi Fiqh dinyatakan definisi anak yatim,
الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ”
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah baligh.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 45/254)
Berdasarkan pengertian di atas, ada dua kemungkinan anak yatim
Pertama, anak yatim yang kaya. Misalnya, dia memiliki banyak warisan dari orang tuanya. Anak yatim semacam ini, tidak berhak mendapat zakat.
Kemungkinan kedua, dia anak tidak mampu. Anak yatim yang miskin. Sehingga dia berhak menerima zakat. Bukan karena statusnya yatim, tapi karena dia orang miskin.
Imam Ibn Utsaimin ditanya, apakah anak yatim berhak menerima zakat?
Jawaban beliau,
الأيتام الفقراء من أهل الزكاة فإذا دفعت الزكاة إلى أوليائهم فهي مجزئة إذا كانوا مأمونين عليها
Anak yatim yang miskin, berhak menerima zakat. Jika anda menyerahkan zakat anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat anda sah, apabila pengurus ini adalah orang yang amanah… (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/346).
Beliau juga mengingatkan kebiasaan keliru di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim,
ولكن هنا تنبيه : وهو أن بعض الناس يظن أن اليتيم له حق من الزكاة على كل حال ، وليس كذلك فإن اليتيم ليس من جهات استحقاق أخذ الزكاة ، ولا حق لليتيم في الزكاة إلا أن يكون من أصناف الزكاة الثمانية. أما مجرد أنه يتيم فقد يكون غنيًّا لا يحتاج إلى زكاة
”Ada satu catatan penting, sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya, dan tidak butuh zakat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353).
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah juga disebutkan,
لا يجوز صرف الزكاة إلى اليتيم إلا إذا كان من الأصناف الثمانية الذين يجوز صرف الزكاة إليهم، وهم المذكورون في قول الله تعالى   – التوبة: 60 – ، ولأن اليتيم قد يكون غنيا بإرث أو هبة ونحو ذلك
Tidak boleh memberikan zakat kepada anak yatim. Kecuali jika dia termasuk salah satu dari 8 golongan yang boleh menerima zakat, sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah di surat Taubah: 60. Karena anak yatim terkadang kaya dari warisan, hibah, atau yang lainnya. (Fatwa Syabakah islamiyah, no. 59155).
Karena itu, zakat tidak bisa secara penuh diserahkan ke panti asuhan anak yatim, tanpa disertai keterangan bahwa itu khusus bagi yang miskin. Kecuali jika seisi panti itu semuanya anak yatim yang miskin.
Catatan:
Anak yatim yang kaya berhak menerima santunan dari selain zakat. Seperti infak atau sedekah. Karena zakat memiliki aturan baku yang khusus, tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Termasuk diantaranya adalah aturan penerima zakat.
Berbeda sedekah atau infak, tidak memilikki aturan baku, sehingga bisa diberikan kepada anak yatim atau anak terlantar, sekalipun dia orang mampu.
Allahu a’lam

Sebagian salah bersikap saat-saat ini ketika bertindak atas orang yang menghina Nabinya yang mulia -‘alaihi sholaatu wa salaam-. Mereka sampai-sampai membakar bendera orang kafir, sampai melakukan bom bunuh diri dan peledakan-peledakan. Yang bertindak salah atas dasar kejahilan adalah sampai mencela Tuhan orang kafir. Ada yang punya ide ingin membuat film yang menghina Tuhannya orang kafir sebagai balasan.
Sebaliknya, ada yang bersikap baik dari saudara kita di bara sana. Mereka yang muslim malah membagi-bagi CD dan buku tentang Islam, malah dengan sikap lembut seperti ini banyak yang tertarik pada Islam. Manakah sikap yang terbaik antara keduanya?
Mengajak pada Islam dengan Lemah Lembut
Ketahuilah bahwa asal berdakwah, mengajak orang lain kepada agama Allah adalah dengan lemah lembut dan dengan memberikan nasehat dengan cara yang baik. Karena demikianlah dakwah bisa berpengaruh dengan cara seperti itu, hati tentu bisa menerima dengan mudah dibanding dengan sikap keras dan anarkis. Begitu pula dalam mengajak orang kepada Islam. Allah Ta’ala berfirman,
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah  dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An Nahl: 125).
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا كَانَ الرِّفْقُ فِى شَىْءٍ قَطُّ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ عُزِلَ عَنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ
Tidaklah kelembutan terdapat pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu lepas melainkan ia akan menjelekkannya.” (HR. Ahmad 6: 206, sanad shahih).
Prinsip Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah adalah dengan lemah lembut dengan madh’u (orang yang didakwahi) walau mereka orang kafir.
Ibnul ‘Arobi pernah berbicara tentang ayat berikut ini, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik” (QS. Al ‘Ankabut: 46). Ibnul ‘Arobi mengatakan, “Qotadah berkata: ayat ini yang memerintahkan untuk tidak berjidal (berdebat) telah mansukh (terhapus) dengan ayat yang memerintahkan untuk memerangi orang kafir. Ada pula yang mengatakan bahwa ayat ini tidaklah mansukh (terhapus), akan tetapi dikhususkan (pada keadaan tertentu). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus awalnya dengan menyampaikan hujjah lewat lisan. Lalu setelah itu Allah memerintahkan untuk menyampaikan hujjah dengan pedang dan lisan hingga tegaklah hujjah pada makhluk … Siapa yang mampu untuk menyampaikan hujjah lewat berperang, maka lakukanlah. Yang tidak mampu, maka berdebatlah dengan lisan akan tetapi menyampaikan dalil dengan cara yang baik dan ucapan yang baik pula. Ketika berdebat berusaha menyampaikan apa yang diinginkan dan diikuti dengan cara yang lemah lembut. Dalam penyampaian juga disampaikan dalil yang benar-benar jelas (terang). Jika yang diajak debat tidak memahami, maka ulangilah apa yang ingin disampaikan berulang kali.” Demikian Ibnul ‘Arobi menyebutkan nasehat ini dalam kitabnya Ahkamul Qur’an.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Disakiti
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah disakiti dan dicela oleh orang-orang musyrik. Lalu bagaimanakah sikap beliau? Beliau bersabar. Lihatlah bagaimanakah kisah beliau ketika disakiti oleh penduduk Thoif saat beliau mendakwahi mereka. Beliau kala itu bersabar.
Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Ingatlah, dahulu orang-orang musyrik berkata terhadap Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Penyihir, dukun, pendusta” dan perkataan hinaan lainnya. Namun, Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk bersabar. Kaum muslimin ketika itu tidak melakukan demonstrasi di Mekkah, tidak menghancurkan sedikit pun dari rumah-rumah kaum musyrikin, juga tidak membunuh seorang pun. Sabar dan tenanglah sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan jalan keluar bagi kaum muslimin.”[1] Baca nasehat beliau selengkapnya di sini.
Membalas dengan Mencela Tuhan Orang Kafir
Seperti kita ketahui bahwa kita tidak boleh mencela tuhan orang kafir karena akan muncul kemungkaran lebih besar yaitu mereka malah mencela Allah. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108).
Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam I’lamul Muwaaqi’in menjelaskan ayat di atas, “Allah melarang kita mencela tuhan-tuhan orang musyrik dengan pencelaan yang keras atau sampai merendah-rendahkan (secara terang-terangan) karena hal ini akan membuat mereka akan membalas dengan mencela Allah. Tentu termasuk maslahat besar bila kita tidak mencela tuhan orang kafir agar tidak berdampak celaan bagi Allah (sesembahan kita). Jadi hal ini adalah peringatan tegas agar tidak berbuat seperti itu, supaya tidak menimbulkan dampak negatif  yang lebih parah.”
Jadi perlu diperhatikan bahwa kemungkaran tidaklah dibalas dengan kemungkaran yang semisal. Jika Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dicela, bukan berarti kita boleh mencela Nabi ‘Isa ‘alaihis salam. Karena mencela Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu kekafiran, demikian pula dengan mencela Nabi ‘Isa ‘alaihis salam.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik pada kita pada kebenaran. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H


[1] Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan- menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab kajian Al Muntaqo (Jadd Ibnu Taimiyah) di Masjid Jaami’ Mut’ib bin ‘Abdul ‘Aziz, Malaz, Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia pada hari Sabtu, 28 Syawal 1433 H.

Apa benar memasang lonceng d kucing hukumnya dilarang? Soalnya sy prnah dengar, itu haram..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Basyir al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, pada saat rombongan berada di kemahnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ وْلا قِلاَدَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
Jangan sampai di leher onta ada kalung dari watar atau kalung biasa, kecuali dipotong. (HR. Bukhari 3005 dan Muslim 2115)
Watar adalah tali busur untuk memanah. Mereka yakini ini digunakan untuk jimat, baik mendatangkan berkah atau tolak balak.
Hadis ini dipahami para ulama, larangan menggantungkan lonceng di leher binatang. Karena itulah, ketika Bukhari membawakan hadis ini, beliau menulis judul bab,
باب ما قيل في الجرس ونحوه في أعناق الإبل
Bab tentang hukum mengalungkan lonceng atau semacamnya di leher onta. (Shahih Bukhari, 4/59)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Bukhari dalam kitabnya Syarah Shahih Bukhari,
أي من الكراهة، وقيده بالإبل لورود الخبر فيها بخصوصها
Maksud Bukhari adalah makruh. Beliau menyebutkan onta, karena hadis ini disampaikan untuk kasus yang terjadi pada onta. (Fathul Bari, 6/141)
Diantara dalil lain yang menunjukkan larangan memasang lonceng di leher binatang adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جَرَسٌ
Malaikat tidak akan mengiringi rombongan yang membawa lonceng. (HR. Ahmad 8337, Thabrani dalam al-Kabir 475 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْجَرَسُ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ
Lonceng adalah musiknya setan. (HR. Ahmad 8783 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ibnu Hajar menyimpulkan beberapa riwayat tentang ini, dan beliau mengatakan,
وهو دال على أن الكراهية فيه لصوته؛ لأن فيها شبها بصوت الناقوس وشكله، قال النووي وغيره: الجمهور على أن النهي للكراهة
Hadis ini menunjukkan makruhnya menggunakan lonceng, karena suaranya. Karena suaranya sama dengan suara genta gereja atau yang semacamnya. An-Nawawi dan ulama lainnya mengatakan, Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini makruh. (Fathul Bari, 6/142).
Al-Qadhi As-Safarini dalam Ghidzaul Albab mengatakan,
يكره تعليق جرس أو قلادة على الدابة
Makruh mengalungkan lonceng atau kalung lainnya di binatang. (Ghidzaul Albab, 2/38)
Saatnya melakukan perubahan, menghindari semua yang dibenci para ulama, setahap demi setahap…
Allahu a’lam.

Setelah kita mengetahui beberapa kewajiban zakat dan kapan waktu  penunaiannya. Saat ini rumaysho.com akan menyajikan bahasan beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Kita akan memulai dari golongan pertama dan kedua yaitu fakir miskin. Tulisan ini akan menyebutkan beberapa kriteria fakir dan miskin. Juga ada keterangan, zakat tidak boleh diberikan pada orang yang mampu bekerja atau orang kaya.
Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]
Golongan pertama dan kedua: fakir dan miskin.
Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapati sesuatu yang mencukupi kebutuhan mereka.
Para ulama berselisih pendapat manakah yang kondisinya lebih parah antara fakir dan miskin. Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa fakir itu lebih parah dari miskin. Alasan mereka karena dalam ayat ini Allah menyebut fakir lebih dulu dahulu setelah itu menyebut miskin. Ulama lainnya berpendapat miskin lebih parah dari fakir.[2]
Adapun batasan dikatakan fakir menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah adalah orang yang tidak punya harta dan usaha yang dapat memenuhi kebutuhannya. Seperti kebutuhannya, misal sepuluh ribu rupiah tiap harinya, namun ia sama sekali tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut atau ia hanya dapat memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh. Sedangkan miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak bisa memenuhi seluruhnya.[3]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan gambaran perbedaan antara fakir dan miskin, “Kita bisa memperkirakan batasan fakir dan miskin dengan melihat pada gaji bulanan. Jika gaji dalam setahun adalah sebesar 5000 riyal (Rp.12,5 jt), sedangkan kebutuhannya 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini seseorang dianggap miskin. Karena ia hanya mampu memenuhi separuh dari kebutuhannya. Jika gaji dalam setahun 4000 riyal (Rp.10 jt), sedankan kebutuhannya dalam setahun 10.000 riyal (Rp.25 jt), dalam kondisi ini ia dianggap fakir. Begitu pula ketika seseorang tidak memiliki pekerjaaan, maka ia dianggap fakir.”[4]
Orang yang berkecukupan tidak boleh diberi zakat
Orang yang berkecukupan sama sekali tidak boleh diberi zakat, inilah yang disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ
Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan.[5]
Apa standarnya orang kaya yang tidak boleh mengambil zakat?
Standarnya, ia memiliki kecukupan ataukah tidak. Jika ia memiliki harta yang mencukupi diri dan orang-orang yang ia tanggung, maka tidak halal zakat untuk dirinya. Namun jika tidak memiliki kecukupan walaupun hartanya mencapai nishob, maka  ia halal untuk mendapati zakat. Oleh karena itu, boleh jadi orang yang wajib zakat karena hartanya telah mencapai nishob, ia sekaligus berhak menerima zakat. Demikian pendapat mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[6]
Apa standar kecukupan?
Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer, yaitu pada makan, minum, tempat tinggal, juga segala yang mesti ia penuhi tanpa bersifat boros atau tanpa keterbatasan. Kebutuhan yang dimaksud di sini adalah baik kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Kecukupan yang dimaksud bukan hanya kecukupan individu, bahkan termasuk pula kecukupan orang yang ditanggung nafkahnya. Kebutuhan yang menjadi standar kecukupan bukan hanya makan, minum, tempat tinggal, pakaian, bahkan termasuk pula kebutuhan biologis, yaitu menikah. Jika seseorang butuh akan nikah dan ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, akan tetapi ia tidak memiliki sesuatu sebagai maharnya, maka ia boleh diberikan zakat untuk maksud tersebut walaupun jumlahnya banyak.  Begitu pula bagi seorang penuntut ilmu, jika ia sudah cukup berada dalam hal makan, minum, tempat tinggal dan pakaian, namun ia sebagai penuntut ilmu butuh akan berbagai buku, maka ia juga boleh diberi zakat untuk keperluan buku yang ia butuhkan.”[8]
Bolehkah memberi zakat kepada fakir miskin yang mampu mencari nafkah?
Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ
Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.[9]
Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ
Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja, pen)[10]
Berapa kadar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin?
Besar zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin adalah sebesar kebutuhan yang mencukupi kebutuhan mereka dan orang yang mereka tanggung dalam setahun dan tidak boleh ditambah lebih daripada itu. Yang jadi patokan di sini adalah satu tahun karena umumnya zakat dikeluarkan setiap tahun. Alasan lainnya adalah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyimpan kebutuhan makanan keluarga beliau untuk setahun. Barangkali pula jumlah yang diberikan bisa mencapai ukuran nishob zakat.
Jika fakir dan miskin memiliki harta yang mencukupi sebagian kebutuhannya namun belum seluruhnya terpenuhi, maka ia bisa mendapat jatah zakat untuk memenuhi kebutuhannya yang kurang dalam setahun.[11]
-bersambung insya Allah-

@ KSU, Riyadh, KSA, 4 Rajab 1433 H


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312-313.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313.
[4] Syarhul Mumti’, 6: 220.
[5] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 313-314.
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316.
[8] Syarhul Mumti’, 6: 221.
[9] HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, 6: 351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 876.
[10] HR. Abu Daud no. 1634, An Nasai no. 2597, At Tirmidzi no. 652, Ibnu Majah no. 1839 dan Ahmad 2: 164 . Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 877. Lihat Syarh Sunan Ibni Majah, As Suyuthi dkk, Asy Syamilah 1: 132.
[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 316-317.

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page