Minggu, 12 November 2017

Apa benar memasang lonceng d kucing hukumnya dilarang? Soalnya sy prnah dengar, itu haram..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dinyatakan dalam hadis dari Abu Basyir al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, pada saat rombongan berada di kemahnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ وْلا قِلاَدَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
Jangan sampai di leher onta ada kalung dari watar atau kalung biasa, kecuali dipotong. (HR. Bukhari 3005 dan Muslim 2115)
Watar adalah tali busur untuk memanah. Mereka yakini ini digunakan untuk jimat, baik mendatangkan berkah atau tolak balak.
Hadis ini dipahami para ulama, larangan menggantungkan lonceng di leher binatang. Karena itulah, ketika Bukhari membawakan hadis ini, beliau menulis judul bab,
باب ما قيل في الجرس ونحوه في أعناق الإبل
Bab tentang hukum mengalungkan lonceng atau semacamnya di leher onta. (Shahih Bukhari, 4/59)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Bukhari dalam kitabnya Syarah Shahih Bukhari,
أي من الكراهة، وقيده بالإبل لورود الخبر فيها بخصوصها
Maksud Bukhari adalah makruh. Beliau menyebutkan onta, karena hadis ini disampaikan untuk kasus yang terjadi pada onta. (Fathul Bari, 6/141)
Diantara dalil lain yang menunjukkan larangan memasang lonceng di leher binatang adalah hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا جَرَسٌ
Malaikat tidak akan mengiringi rombongan yang membawa lonceng. (HR. Ahmad 8337, Thabrani dalam al-Kabir 475 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْجَرَسُ مِزْمَارُ الشَّيْطَانِ
Lonceng adalah musiknya setan. (HR. Ahmad 8783 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ibnu Hajar menyimpulkan beberapa riwayat tentang ini, dan beliau mengatakan,
وهو دال على أن الكراهية فيه لصوته؛ لأن فيها شبها بصوت الناقوس وشكله، قال النووي وغيره: الجمهور على أن النهي للكراهة
Hadis ini menunjukkan makruhnya menggunakan lonceng, karena suaranya. Karena suaranya sama dengan suara genta gereja atau yang semacamnya. An-Nawawi dan ulama lainnya mengatakan, Jumhur ulama mengatakan bahwa larangan ini makruh. (Fathul Bari, 6/142).
Al-Qadhi As-Safarini dalam Ghidzaul Albab mengatakan,
يكره تعليق جرس أو قلادة على الدابة
Makruh mengalungkan lonceng atau kalung lainnya di binatang. (Ghidzaul Albab, 2/38)
Saatnya melakukan perubahan, menghindari semua yang dibenci para ulama, setahap demi setahap…
Allahu a’lam.

0 komentar:

Follow kumpulan tanya jawab islam dan keluarga

Calendar holidays by Excel Calendar

Disclaimer

i don't own anything in this blog. all articles, images, videos belong to its owners / creator. if you think this useful feel free to share, rewrite, or copy
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Info Harga Komoditi/Pangan

Flag Counter



Data Provided By Google Analytics

Diberdayakan oleh Blogger.

Mari gabung agar kenal & tidak terjerat riba/bunga bank

Bantuan hukum bagi yang terjerat riba (bunga bank)

Pencarian tentang Islam

yufid.com

[Disebutkan keadaan manusia di hari kiamat, "Alangkah baiknya kiranya aku dulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini". QS Al-Fajr : 24]'


Orang ini menyebut akhirat dengan HIDUPKU. Artinya, sekarang ini KEHIDUPAN KITA BELUM DIMULAI

(-_-)

Video Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Our Facebook Page