Mau tanya bagaimana hukumnya mengolah daging tikus (dagingnya
dibuat tepung kemudian dicampur bahan lain,dibuat pelet) untuk dijadikan
pakan/makanan ikan?apakah ikan dari hasil pakan tsb halal?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada 2 hal yang perlu dibedakan terkait makanan haram,
[1] Dikonsumsi manusia, hukumnya haram, kecuali jika dalam kondisi
darurat
[2] Dimanfaatkan, seperti dijadikan pupuk atau diberikan ke
binatang yang dagingnya haram dimakan.
Kaidah yang berlaku, menurut jumhur ulama, tidak semua yang haram
dikonsumsi manusia, haram untuk dimanfaatkan.
Berbeda dengan pendapat sebagian hanafiyah, menurut mereka, semua
yang haram dikonsumsi, seperti bangkai, haram dimanfaatkan untuk kepentingan
apapun. Sehingga harus dibuang.
Al-Jashas mengatakan,
قال أصحابنا لا يجوز الإنتفاع بالميتة على وجه ولا بطعمها الكلاب
والجوارح لأن ذلك ضرب من الإنتفاع بها وقد حرم الله الميتة تحريما مطلقا
Para ulama madzhab kami mengatakan, tidak boleh memanfaatkan
bangkai untuk kepentingan apapun, baik diberikan ke anjing atau binatang buas
lainnya, karena ini termasuk bentuk pemanfaatan sesuatu yang diharamkan.
Sementara Allah telah mengharamkan bangkai secara mutlak. (Ahkam al-Quran,
1/132).
Sementara pendapat jumhur, termasuk sebagian hanafiyah,
membolehkan memanfaatkan makanan haram, untuk selain dikonsumsi manusia.
Diantara bentuk pemanfaatan itu adalah memberikan makanan haram untuk binatang
yang haram dimakan, seperti diberikan ke anjing atau kucing.
Al-Kasani mengatakan,
وعند أبي حنيفة: لا يؤكل – يعني الدقيق المعجون بماء وقعت فيه نجاسة
– وإذا لم يؤكل، ماذا يصنع به؟ قال مشايخنا: يطعم للكلاب؛ لأن ما تنجس باختلاط
النجاسة به – والنجاسة معلومة – لا يباح أكله، ويباح الانتفاع به
Menurut Abu Hanifah, adonan basah yang kejatuhan najis, tidak
boleh dimakan. Jika tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan? Para ulama
kami mengatakan, ‘Bisa dikasihkan ke anjing.’ Karena makanan halal yang
tercampur najis, tidak boleh dimakan, tapi boleh dimanfaatkan. (Bada’i
as-Shana’i, 1/78).
Penjelasan ini berlaku untuk binatang yang haram dimakan. Bolehkah
diberikan kepada hewan yang halal dimakan, seperti lele, sapi atau ayam.
Beberapa masyarakat menggunakan darah untuk campuran makanan sapi.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,
[1] Boleh memberikan najis untuk hewan yang halal dimakan. Ini
merupakan madzhab Imam Ahmad. (simak al-Furu’, Ibnu Muflih, 6/272)
[2] Makruh memberikan makanan haram ke binatang yang halal
dimakan. Tapi jika makanan haram itu dicampur dengan air atau semacamnya,
hukumnya boleh. Ini merupakan madzhab Syafiiyah. (simak al-Majmu’, 9/27).
[3] Boleh memberikan makanan najis ke hewan yang halal dimakan,
jika hewan ini tidak hendak disembelih atau diperah susunya. Misalnya, hewan
yang ditunggangi atau dijadikan hiasan seperti ikan hias. Ini merupakan
pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. (simak al-Furu’, 6/272)
Tarjih:
Pendapat yang lebih mendekati dalam hal ini adalah pendapat yang
membolehkan. Namun dengan tetap memperhatikan hukum jallalah jika
hewan ini mau dimakan atau diambil hasil susunya. Penjelasan mengenai Jalalah
bisa anda pelajari di: Budi Daya Lele dengan
Pakan Kotoran Manusia
Diantara dalil yang mendukung hal ini adalah hadis dari Ibnu
Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para rombongan melewati negeri kaum Tsamud –
al-Hijr –, ada sebagian sahabat mengambil air di sumur kampung itu dan
ada yang digunakan untuk membuat adonan. Sementara beliau perintahkan agar
mempercepat langkah dan melarang mengambil air di sana. Karena negeri ini
pernah diadzab.
Lalu beliau perintahkan,
أَنْ يُهَرِيقُوا مَا اسْتَقَوْا مِنْ بِئْرِهَا، وَأَنْ يَعْلِفُوا
الإِبِلَ العَجِينَ
Buang air yang sudah diambil dari sumur kampung ini dan adonan
yang sudah dibuat dikasihkan ke onta. (HR. Bukhari 3379, Ibnu Hibban 6202 dan
yang lainnya).
Rasulullah melarang mengkonsumsi adonan yang dibuat dengan
campuran air sumur daerah kaum Tsamud, artinya itu haram. Namun beliau
memerintahkan untuk diberikan ke binatang yang halal dimakan, yaitu onta.
Allahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar