Ternyata orang yang membela diri
dari tukang bekal atau perampok, lantas ia mati, maka ia bisa dicatat syahid.
Adapun jika ia membela diri dan ia berhasil membunuh tukang begal tersebut,
tukang begal itulah yang masuk neraka. Karena orang yang masih hidup itu cuma
membela diri, sedangkan yang mati punya niatan untuk membunuh.
Di antaranya ada tiga hadits
tentang masalah ini yang membahas bolehnya membela diri ketika berhadapan
dengan tukang rampas, tukang rampok atau tukang begal yang ingin merampas harta
kita.
Hadits
Pertama
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ
رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ
إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ «
فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ
»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin
merampas hartaku?”
Beliau bersabda, “Jangan kau beri
padanya.”
Ia bertanya lagi, “Bagaimana
pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.”
“Bagaimana jika ia malah
membunuhku?”, ia balik bertanya.
“Engkau dicatat syahid”, jawab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Bagaimana jika aku yang
membunuhnya?”, ia bertanya kembali.
“Ia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).
Hadits Kedua
عَنْ قَابُوسَ بْنِ مُخَارِقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
وَسَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ يُحَدِّثُ بِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ جَاءَ
رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الرَّجُلُ
يَأْتِينِي فَيُرِيدُ الِي قَالَ ذَكِّرْهُ بِاللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ
يَذَّكَّرْ قَالَ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَاسْتَعِنْ
عَلَيْهِ بِالسُّلْطَانِ قَالَ فَإِنْ نَأَى السُّلْطَانُ عَنِّي قَالَ قَاتِلْ
دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ الْآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ
Dari Qabus bin Mukhariq, dari
bapaknya, dari ayahnya, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan Ats Tsauri
mengatakan hadits berikut ini,
Ada seorang laki-laki mendatangi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Ada seseorang
datang kepadaku dan ingin merampas hartaku.”
Beliau bersabda, “Nasehatilah dia
supaya mengingat Allah.”
Orang itu berkata, “Bagaimana
kalau ia tak ingat?”
Beliau bersabda, “Mintalah
bantuan kepada orang-orang muslim di sekitarmu.”
Orang itu menjawab, “Bagaimana
kalau tak ada orang muslim di sekitarku yang bisa menolong?”
Beliau bersabda, “Mintalah
bantuan penguasa (aparat berwajib).”
Orang itu berkata, “Kalau aparat
berwajib tersebut jauh dariku?”
Beliau bersabda, “Bertarunglah
demi hartamu sampai kau tercatat syahid di akhirat atau berhasil mempertahankan
hartamu.” (HR. An Nasa’i no. 4086 dan Ahmad 5: 294. Hadits ini shahih menurut Al Hafizh Abu Thohir)
Hadits
Ketiga
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ : « مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ
دُونَ أَهْلِهِ أَوْ دُونَ دَمِهِ أَوْ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ »
Dari Sa’id bin Zaid, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Siapa
yang dibunuh karena membela hartanya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena
membela keluarganya maka ia syahid. Siapa yang dibunuh karena membela darahnya
atau karena membela agamanya, ia syahid.” (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu
Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Maksud
Syahid dan Macamnya
Di antara maksud syahid
sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Ambari,
لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى وَمَلَائِكَته عَلَيْهِمْ
السَّلَام يَشْهَدُونَ لَهُ بِالْجَنَّةِ . فَمَعْنَى شَهِيد مَشْهُود لَهُ
“Karena Allah Ta’ala dan
malaikatnya ‘alaihimus salam menyaksikan orang tersebut dengan surga. Makna
syahid di sini adalah disaksikan untuknya.” (Syarh Shahih Muslim,
2: 142).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa
syahid itu ada tiga macam:
1. Syahid
yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi).
Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat. Syahid
seperti ini tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
2. Syahid
dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia. Contoh
syahid jenis ini adalah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit,
mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu
pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih. Mereka
tetap dimandikan, dishalatkan, namun di akhirat mendapatkan pahala syahid.
Namun pahalanya tidak harus seperti syahid jenis pertama.
3. Orang
yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam
dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir.
Namun hukumnya di dunia tetap dihukumi sebagai syahid, yaitu tidak dimandikan
dan tidak dishalatkan. Sedangkan di akhirat, ia tidak mendapatkan pahala syahid
yang sempurna. Wallahu a’lam.
(Syarh Shahih Muslim,
2: 142-143).
Kesimpulan
Boleh membela diri ketika
berhadapan dengan tukang begal atau tukang rampok saat tidak ada di sekitar
kita yang menolong dan tidak ada aparat juga yang bisa menyelamatkan. Membela
diri dari tukang begal atau tukang rampok saat itu hingga mati dicatat sebagai
syahid di akhirat. Sedangkan untuk hukum di dunia, ia tetap dimandikan dan
dishalatkan.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah
yang memberi taufik.
Referensi:
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi,
terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1433 H.
—
0 komentar:
Posting Komentar