Ustadz, berapa lama suami boleh meninggalkan istrinya. Krn suami
berkerja di luar daerah…
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya
sebaik mungkin. Sebagaimana Allah perintahkan para istri untuk mentaati
suaminya sebaik mungkin. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf. (QS. an-Nisa: 19)
Dan bagian dari pergaulan yang baik terhadap istri adalah
memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang
cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan
perintah untuk mempergauli istri dengan benar.
Melihat latar belakangnya, suami yang meninggalkan istrinya ada
2 keadaan;
[1] Meninggalkan keluarga karena udzur
Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafkah atau karena
kebutuhan lainnya.
Dalam kondisi suami punya udzur, istri tidak berhak menuntut
suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan
pendapat madzhab hambali…
Al-Buhuti menjelaskan,
ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال
سفره ، للعذر
Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur
atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun
safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).
Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai.
Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya
membahayakan istrinya. Allah berfirman,
وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا
Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan,
karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231).
[2] Meninggalkan
keluarga tanpa udzur
Suami yang safar meninggalkan keluarga tanpa udzur, istri boleh
menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi
suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih
dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan.
Al-Buhuti mengatakan,
وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر
فطلبت قدومه لزمه ذلك
Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk
pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar
suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193)
Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,
وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال:
يروى ستة أشهر
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami
boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6
bulan.” (al-Mughni, 8/143).
Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin
Khatab radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,
Katika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau
mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,
تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ
Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya
Umar menyadari, wanita ini kesepian karena ditinggal lama
suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar
langsung mendatangi Hafshah, putri beliau,
كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟
Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul
dengan suaminya?
Jawab Hafshah,
“Enam atau empat bulan.”
Kemudian Umar berkomitmen,
لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا
Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR.
Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307)
Lalu Umar memerintah suaminya untuk pulang. Dan beliau juga
menetapkan, bahwa pasukan maksimal boleh keluar selama 6 bulan. Perjalanan
berangkat 1 bulan, di lokasi perbatasan 4 bulan, dan perjalanan pulang 1 bulan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan
Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Posting Komentar