Beberapa orang sempat menanyakan pada kami mengenai hukum emas
putih setelah rumaysho.com menjelaskan “cincin emas bagi pria”. Lalu bagaimana hukum emas putih? Semoga artikel sederhana berikut bisa sebagai jawaban.
Apa itu Emas Putih?
Disebutkan dalam Wikipedia: White gold is an alloy of gold and at least one white metal,
usually nickel, manganese or palladium. [Emas putih adalah perpaduan antara emas dan setidaknya satu logam
putih biasanya nikel, mangan atau paladium]. [1] Ini berarti emas putih masih memiliki kandungan emas.
Mari kita lihat selanjutnya fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi
Fatwa di KSA) mengenai hukum emas putih.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no.
21867, 24/61
Soal:
Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas
yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan,
cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar
perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita
kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang
merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi
warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan
akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami
harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas
putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan
pada Islam dan kaum muslimin.
Jawab:
Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih
semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum
sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari
pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika
ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu
majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang
kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas
kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi
penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut
(artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen).
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh
Al Fauzan selaku anggota]
Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di
atas. Wallahu waliyyut taufiq.
27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H
(29/05/2011)
0 komentar:
Posting Komentar